TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dikabarkan akan melakukan rolling pejabat struktural dan fungsional.
Rolling tersebut dikarenakan masih banyak kekosongan jabatan yang belum terisi diberbagai perangkat daerah.
Kabar rencana rolling pejabat struktural itu, juga rencananya akan dibarengi dengan pelantikan pejabat fungsional seperti guru dan kepala sekolah mulai dari SD hingga SMP.
Bahkan beredar, draf soal pelantikan kepala sekolah SMP dan SD sudah berada di meja Bupati.
“Kemungkinan besar rencana rolling akan dilakukan Desember,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublish.
Kendati demikian, rencana roling masih terjadi tarik menarik karena dikabarkan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, rencana rolling pejabat struktural dan fungsional masih sedang dikonsultasikan ke Kemendagri agar tidak bertentangan dengan aturan.
“Lagi konsultasi di Kemendagri,” ujar Tahlis.
Mantan Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kota Kotamobagu ini menambahkan, peluang rolling pejabat masih bisa dilakukan meski jabatan YSM julukan Yasti Soepredjo Mokoagow tinggal enam bulan di akhir masa jabatannya sebagai Bupati. Sebab lanjut Tahlis, rolling pejabat ini, tidak ada kepentingan politik di akhir masa jabatan sebagai Bupati.
“Moment politik masih lama. Sehingga jika dikaitkan dengan Pilkada, itu tidak ada korelasi. Kan momen politik itu akan dilaksanakan pada 2024,” ujar Panglima sapaan akrab Tahlis.
“Kita tunggu hasil konsultasi di Kemendagri soal roling,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego menegaskan, roling pejabat dilingkup Pemkab Bolmong bisa dilakukan oleh Bupati. Meski diketahui kata Pangkeregi, sisa masa jabatannya akan berakhir Mei 2022 mendatang.
“Kalau rolling pejabat itu bisa dilakukan oleh Bupati meski masa jabatannya tinggal enam bulan,” kata Pangkerego.
Dikatakannya, undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Namun pasal tersebut kata Pangkerego, hanya berlaku disaat tahapan Pilkada sudah berlangsung.
“Kan Pilkada nanti akan berlangsung pada 2022 mendatang. Di Pasal itu kan jelas tertuang, bahwa enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Sekarang, masa penetapan pasangan calon atau tahapan Pilkada itu nanti pada 2022 mendatang,” katanya.
Dia juga mengatakan, hingga kini Bawaslu Bolmong belum mendapat surat edaran tentang instruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah.
Surat edaran tersebut sebagai upaya untuk mensosialisasikan dan pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada, tandasnya. (*)