TOTABUAN.CO BOLMONG – Akhir-akhir ini polemik dugaab penyerobotan lahan milik Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Bolmong terus menjadi perbincangan hangat.
Terkuaknya penggunaan lahan milik pemerintah itu, lantaran dibangunya gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di ataas tanah kompleks perkantoran pemkab tanpa permohonan hibah.
Namun belakangan diketahui, gonjang ganjing siapa pemilik lahan sekaligus pemilik sertifikat di atas tanah pemkab itu terkuak.
Menurut Kepala Desa Padang Lalow Kecamatan Lolak Ahadin Pontoh, jika lahan yang didirikan bangunan tersebut, sudah bersertifikat.
“Lahan itu sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto,” kata Ahadin menjelaskan ketika dikonfirmasi Kamis 11 November 2021.
Ahadin mengatakan, sebelum diterbitkan sertifikat, pimpinan Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini telah mengantongi surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatanganinya pada 2016 lalu. Namun kata Ahadin, penerbitan SKT tersebut bukan berarti itu menjadi hak miliknya.
Namun belakangan diketahui sudah diterbitkan sertifikat lewat Kantor Pertanahan Bolmong.
“Pengurusan sertifikat itu, melalui Kantor Badan Pertanahan Bolmong lewat prona. Padahal lahan tersebut diketahui adalah milik pemerintah,” bebernya.
Sukron Mamonto hingga kini masih bungkam terkait kepemilikan lahan tersebut. Uaya konfirmasi lewat pesan whataApp hingga kini tdak dijawab.
Hal demikian juga ditunjukan Kepala BPN Bolmong Lilik Wonggo. Dia juga enggan memberikan tanggapan terkait munculnya sertifikat yang statusnya masih milik pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bolmong bidang aset mengajukan protes atas pendirian gedung balai pelatihan kerja komunitas (BLKK). Pasalnya, tanpa sepengetahuan dan pegajuan permohonan hibah yang dikeluarkan pemda, Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini berani mendirikan gedung BLKK.
Nama Wakil Ketua DPRD Bolmong Sukron Mamonto disebut terlibat dalam proyek gedung ini. Sebab, pekerjaan sekaligus dengan pengelolaan gedung tersebut dikelolah oleh Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman (Lini) yang tidak lain diketahui Sukron Mamonto.
Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Bolmong Denni Manus mengatakan, pemeritnah daerah tidak dilibatkan saat proses pembangunan gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK).
Padahal proses untuk mendapatkan dana tersebut, harus mengajukan proposal dengan melampirkan sertifikat dan surat hibah lahan.
Proyek tersebut, menghabiskan 1.5 miliar dana yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021. Dana 1.5 miliar itu tersebut sudah termasuk dengan pengadaan peralatan.(*)