TOTABUAN.CO BOLMONG – Tanah milik Pemkab Bolmong (Bolmong) rupanya mulai diperjual belikan. Lebih nekat lagi, sejumlah lokasi yang ada di kompleks perkantoran itu, mulai diduduki sekelompok warga yang mengaku sudah mengantongi sertifikat. Padahal status tanah tersebut, masih tercatat di buku aset milik Pemkab Bolmong.
Salah satu contoh, lahan milik Pemkab tepatnya di depan kantor Dinas Kesehatan. Lahan yang masih berstatus milik pemerintah itu, telah didirikan Gedung Workshop Kejuruan Teknik Otomotif Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK). Padahal, pihak pengelolah tidak pernah mengajukan permohonan pengajuan hibah ke Pemkab.
Kepala Bidang Aset BKD Bolmong Maikel Yunus mengaku, proses pembangunan gedung tersebut, tidak melalui mekanisme lewat pengajuan hibah ke Pemkab Bolmong.
“Itu tanah milik daerah, dan resmi tercatat di buku aset. Sehingga kami menganggap proses pembangunan tersebut, tidak melalui mekanisme yang ada,” kata Maikel.
Muncul kabar bahwa lahan tersebut sudah menjadi hak milik oknum anggota DPRD Bolmong berinisial S, itu juga akan diinvestigas.
Maikel menegaskan, bahwa jika benar ada sertifikat yang dikeluarkan BPN padahal staus tanah milik Pemkab, berarti sudah terjadi transaksi jual beli lahan.
“Kan, salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat, yakni surat keterangan dari pemerintah desa,” katanya.
Dia mengaku heran, tanah milik pemerintah, tiba-tiba sudah diklaim bahkan dikabarkan sudah bersertifikat.
Maikel mengatakan, pemerintah tentu mendukung dengan dibangunya gedung BLKK. Namun secara prosedur, seharusnya sebelum dibangun, pihak pengelola mengajukan surat permohonan permintaan hibah ke Pemkab.
“Mekanismenya seperti itu. Pengajuan permohonan untuk hibah. Sebab tidak sedikit lahan milik Pemkab telah dihibahkan untuk pembangunan beberapa gedung vertikal di Desa Dulangon,” paparnya.
Desas desus jual beli lahan tersebut, perlahan mulai terungkap. Bahkan, para pemilik lahan dikabarkan resmi mengantongi sertifikat. Dikabarkan, pada 2016-2017, terjadi jual beli lahan yang diduga melibatkan oknum-oknum aparat desa waktu itu.
Menurut Maikel, pihaknya akan menyurat ke BPN Bolmong, sekaligus meminta cek list nama kepemilikan lahan milik Pemkab.
“Kami akan surat BPN Bolmong sekaligus meminta list nama kepemilikan. Siapa-siapa yang resmi mengantongi sertifikat,” tegasnya.
Terancam Dibongkar
Saat ini status bangunan tersebut, boleh dibilang liar. Pasalnya, selain berdiri di atas lahan milik pemkab tanpa izin , gedung tersebut juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Bolmong Ni Wayan Miniastuti menjelaskan, pihak ketiga pernah mengajukan untuk penerbitan IMB, namun berkas permohonan yang diajukan tidak lengkap, sehingga tidak diproses.
“Pernah mengajukan permohonan IMB. Cuma berkas pengajuan tidak lengkap, sehingga tidak diproses,” akunya.
Saat ini IMB diganti PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya. Baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja Pasal 36A. Bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah.
PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dengan menyampaikan data pemohon atau pemilik,data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah dan penerbitan PBG.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Bagaimana jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki PBG?
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi gedung dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.(*)