TOTABUAN.CO BOLMONG – Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yahya Fasa mengaku, pernah membacakan SK yang dikeluarkan DPP Partai Nasdem terkait pergantian posisi wakil ketua DPRD.
Yahya menyebut, SK tersebut dibacakan di paripurna usai pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih pada 2019 lalu.
“Iya, SK tersebut pernah saya bacakan,” kata Yahya.
Yahya yang saat ini sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong ini pun tak menampik, jika surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem, terkait pergantian masa waktu 2.5 tahun bagi wakil ketua DPRD Bolmong yang saat ini dijabat Sukron Mamonto.
“SK itu tertuang beberapa point. Salah satunya yakni pergantian posisi jabatan. Dan SK itu ditandatangani langsung oleh Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Johnny G Plate,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jika jabatan Wakil Ketua DPRD Bolmong yang dijabat Sukton Mamonto akan beralih Masri Dg Masengi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi Nasdem.
Baca Juga: Tidak Lama Lagi Sukron Mamonto “Lengser” Dari Kursi Wakil Ketua DPRD Bolmong
Pergantian itu diperkuat lewat surat keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Nasdem tertanggal 4 September 2019.
SK tersebut bernomor 046 –SK/DPP –Nasdem /IX/2019 tentang penetapan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bolmong periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
Pada SK tersebut, ada beberapa point dituangkan. Salah satunya yakni pertimbangan rapat pleno DPP Partai Nasdem tertanggal 27 Agustus 2019 terkait penetapan masa jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmong atas nama Sukron Mamonto dan Ketua Fraksi Partai Nasdem atas nama Masri Dg Masengi untuk masa jabatan 2.5 tahun pertama sejak dilantik. (*)