TOTABUAN.CO BOLMONG — Kabupaten Bоlmоng masih berstatus PPKM level tiga. Meski begitu, pekerjaan pembangunan fisik tetap berjalan normal.
Namun dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Seperti yang dilakukan PT PP Bendungan Lolak terhadap pekerja dan karyawannya. Dimana kewajiban mentaati Prokes saat bekerja merupakan suatu mandatory
Meskipun Kabupaten Bоlmоng berstatus PPKM level tiga. Namun PT PP mengharuskan setiap karyawan hingga pekerjanya mematuhi Prokes saat bekerja secara ketat.
Menurut Ruslan Selaku Ketua Satgas Covid-19 Proyek Bendungan Lolak, jika pihaknya tak ingin ada penyebaran Covid-19 di tempat pekerjaan proyek.
“Memang pekerjaan fisik tak terganggu PPKM, tapi kita juga tak ingin ada cluster dari pembangunan bendungan Lolak,” kata Ruslan.
Sejalan dengan Ruslan, Darwis Faky selaku Tim Satgas juga mengatakan guna mencegah penyebaran Covid-19 didalam proyek Bendungan Lolak. Pihaknya rutin melakukan swab Test Antigen secara berkala dengan melibatkan Dinkes Bolmong.
“Setiap pekan kita gelar swab test antigen, ini sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi ada karyawan dan pekerja PT PP yang terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Darwis juga mengatakan bagi karyawan yang dinyatakan positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri.
“Wajib isolasi mandiri agar Virus Corona tidak menular ke pekerja lain yang ada di lokasi proyek,” ungkapnya.
Selain itu, guna membentuk herd immunity, setiap karyawan dan pekerja di PT PP Bendungan Lolak harus mengikuti vaksinasi.
“Sekarang semua pekerja dan karyawan kira sudah ikut vaksinasi, hanya ada beberapa orang saja yang harus menerima dosis kedua,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap agar Pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir. “Harapannya Pandemi Covid-19 bisa segera berakhir agar pekerjaan proyek Bendungan Lolak juga bisa secepatnya selesai,” tandasnya. (*)