TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memberikan perhatian bagi para petugas kesehatan. Terlebih dimasa pendemi Covid 19 saat ini.
Pada 2021 ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tenaga staf fungsional di RSU Datoe Binangkang naik. Kenaikan bagi para staf fungsional di rumah sakit boleh dibilang hanya berlaku di Kabupaten Bolmong di masa Pandemi Covid 19 saat ini.
Menurut Dirut RSU Datoe Binangkang dr Deby Kullo, selain staf fungsional kenaikan TPP, kenaikan honor yang signifikan juga berlaku bagi THL perawat/bidan, analis, PTTD, farmasi, rekam medik dan Kesling.
Kendati tidak dijelaskan secara rinci, namun Deby mengaku kenaikan honor tidak seperti di daerah lain .
“Jadi meski terjadi refocusing anggaran di masa pandemi tahun ini, tidak mengurangi gaji para tenaga kesehatan,” katanya.
Di lain sisi, meski masih terjadi penemuan kasus positif diberbagai daerah di Indonesia, namun tidak di Kabupaten Bolmong yang penurunannya sangat signifikan.
Kondisi di RSUD Datoe Binangkang semenjak September hanya merawat 1 pasien di ruangan isolasi. Namun, ketersediaan ruangan isolasi covid dan tenaga kesehatan yang merawat pasien covid terus disiagakan.
Dia mengatakan, tenaga kesehatan merupakan ujung tombak dari pelayanan pasien Covid 19 khususnya yang ada di rumah sakit.
Penyiapan anggaran insentif untuk tenaga kesehatan sebagai penghargaa kata Deby tentu bervariasi. Terbagi untuk tenaga Kesehatan yang menangani pasien covid 19 dan tenaga vaksinator berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Deby menjelaskan, proses pembayaran insentif tenaga kesehatan menggunakan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga Kesehatan yang menangani pasien Covid 19.
Sedangkan besaran insentif bagi dokter ahli mencapai Rp15.000.000, Dokter umum/dokter gigi Rp10.000.000, Bidan atau perawat Rp7.500.000, dan tenaga Kesehatan lainnya Rp5.000.000. Besaran tersebut merupakan batas tertinggi dan dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien.
Deby mengatakan, untuk proses pembayaran insentif, terlebih dahulu menghitung kebutuhan jumlah tenaga kesehatan yang diusulkan dan dihitung berdasarkan jumlah rasio pasien yang terkonfimasi positif Covid 19 berdasarkan laporan SIRS Online.
“Setelah disiapkan semua data seperti surat penugasan, data pasien terkonfirmasi positif covid 19, jadwal dan daftar hadir nakes dan menghitung rasio pasien dengan tenaga Kesehatan, selanjutnya diinput di aplikasi yang sudah terconnect dengan SISDMK dan SIRS Online. Setelah diinput, maka secara otomatis akan muncul jumlah insentif yang akan diterima. Setelah ada besaran insentif yang diterima, pihak RS juga meminta pendampingan BPKP Sulawesi Utara untuk melakukan audit terhadap insentif tersebut, sebelum dibayarkan,” jelasnya.
Deby menjelaskan, adapun tenaga kesehatan yang dimaksud adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien terkonfirmasi positif Covid 19, berdasarkan jumlah kehadiran dan jumlah hari perawatan pasien positif Covid 19.
“Jika pada saat nakes sedang bertugas tapi tidak ada pasien terkonfirmasi positif Covid 19 maka insentif pada hari itu tidak bisa dibayarkan. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 11,” tambahnya.
Dia mengaku realisasi penggunaan dana sangat sedikit. Hal ini dikarenakan jumlah pasien konfirmasi positif covid 19 yang dirawat di RSUD Datoe Binangkang terbilang sedikit.
Berdasarkan data yang ada, selama empat bulan mulai Januari hingga April, jumlah pasien positif Covid 19 berjumlah 9 pasien. Yakni Januari 4 pasien, Februari 3 pasien, Maret 1 pasien dan April 1 pasien. Sedangkan Mei dan Juni tidak ada pasien konfirmasi positif Covid 19.
Sejalan dengan kondisi saat ini, terjadi penurunan kasus Covid 19 yang dirawat di RSU Datoe Binangkang. Sehingga sejumlah tenaga kesehatan yang ditugaskan di ruang isolasi dikembalikan ke ruang perawatan lain yang membutuhkan tenaga. (*)