TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong) Iswan Gonibala pamit ke jajaran Pemkab Bolmong. Iswan pamit karena bertepatan berakhirnya masa tugas sebagai abdi negara.
“Izin Pak, saya pamit, ,” ucap Iswan ke Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk disela-sela penjemputan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Desa Batu Merah Kamis (30/9) lalu.
Pamitan pada hari itu, rupanya merupakan hari terakhir Iswan bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk pun tak menyangka, jika masa tugas Kepala Dinas Dukcapil Bolmong itu, sudah berakhir pada Kamis itu. Yanny terkejut, ketika mengetahui bahwa Kadis Dukcapil telah memasuki masa pensiun.
“Terima kasih atas pengabdian selama ini,” ucap Yanny.
Yanny mengatakan, purnabakti merupakan suatu hal yang pasti dilalui semua ASN sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Purnabakti merupakan bukti seorang ASN telah melewati pengabdian panjang dalam menunjukkan dedikasinya untuk kemajuan organisasi, masyarakat bangsa dan negara,” kata Yanny.
Akan tetapi, masa pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan kreativitas, pengabdian tidak harus berhenti karena telah memasuki masa purnabakti.
“Atas nama pibadi, pemerintah dan masyarakat mohon maaf kepada ASN yang purnabakti, jika selama kebersamaan ada yang tidak berkenan di hati, percayalah itu semua demi kebaikan bersama,” ungkapnya.
Yanny menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi atas pengabdian serta loyalitas yang telah diberikan selama ini.
“Yang terputus saat ini yakni hubungan kerja, tetapi hubungan emosional kita jangan pernah terputus,” harapnya.
Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai ASN. Rata-rata, batas usia pensiun ASN, TNI/Polri hampir sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun, sedangkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun. Untuk pejabat lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Hal ini kemudian diperbaharui dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.119-2/99. Surat tersebut mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Lalu, 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Terakhir, 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
ASN diberikan jaminan pensiun apabila: meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. (*)