TOTABUAN.CO BOLMONG — Penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai dibahas di tingkat DPRD.
Penyusunan itu didasari peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
Selain itu, penyusunan anggaran belanja dilakukan berdasarkan perkembangan karena tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang diawali dengan kesepakatn antara pemerintah daerah dengan DPRD, yang diformulasikan dalam KUA PPAS, sebagai landasan penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaika Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk mewakili Bupati saat menyampaikan, saat rapat paripurna DPRD Rabu 29 September 2021.
Rapat paripuna itu, dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto serta dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan pimpinan OPD.
Yanny mengatakan, pendapatan daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.027.423.913.838, setelah perubahan bertambah sebesar Rp6.806.869.416, atau bertambah 0,66% menjadi Rp1.034.230.783.254.
Untuk pendapatan tersebut bersumber dari, PAD sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp62.691.826.620, setelah perubahan bertambah sebesar Rp2.757.044.902, atau bertambah 4,40% menjadi Rp 65.448.871.522.
Pendapatan transfer sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp912.672.362.961, setelah perubahan bertambah sebesar Rp1.054.944.052, atau bertambah 0,12% menjadi Rp 913.727.307.013, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp52.059.724.257, setelah perubahan bertambah sebesar Rp 2.994.880.462, atau bertambah 5,75% menjadi Rp 55.054.604.719.
Menurut Yanny, belanja daerah Kabupaten Bolmong pada tahun 2021 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.057.461.481.675, setelah perubahan bertambah sebesar Rp17.752.967.847, atau bertambah 1,68% menjadi Rp1.075.214.449.522,-
Yanny menjelaskan, komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi pada tahun 2021 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp663.938.887.107, setelah perubahan bertambah sebesar Rp31.105.567.190, atau bertambah 4,69% menjadi Rp695.044.454.297.
Belanja modal pada tahun 2021 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp160.415.072.615, setelah perubahan berkurang sebesar Rp8.154.199.187, atau berkurang 45,08% menjadi Rp152.260.873.428.
Belanja tidak terduga pada tahun 2021 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp2.197.209.387, setelah perubahan berkurang sebesar Rp6.604.338.533, atau berkurang 54,15% menjadi Rp5.592.870.854.
Belanja transfer pada tahun 2021 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp220.910.312.566, setelah perubahan bertambah sebesar Rp1.405.938.377, atau bertambah 0,64% menjadi Rp 222.316.250.943.
Untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah, yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 35.527.567.837, setelah perubahan bertambah sebesar Rp10.946.098.431, atau bertambah 30,81% menjadi Rp 46.473.666.268.
Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp5.490.000.000, setelah perubahan tidak bertambah yakni Rp 5.490.000.000. Dimana pengeluaran pembiayaan ini digunakan untuk penyertaan modal daerah.
Sedangkan untuk pembiayaan netto pada tahun anggaran 2021 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 30.037.567.837, setelah perubahan bertambah sebesar Rp10.946.098.431, atau bertambah 36,44% menjadi Rp40.983.666.268, sehingga total APBD Kabupaten Bolmong pada tahun anggaran 2021 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.062.951.481.675,- setelah perubahan bertambah sebesar Rp17.752.967.847, atau bertambah 1,67% menjadi Rp1.080.704.449.522.
“APBD yang disampaikan, merupakan gambaran umum pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2021, yang sesuai dengan perubahan RKPD Bolmong, tahun anggaran 2021. Ini diharapkan dapat dibahas bersama oleh pihak legislatif dan pihak eksekutif,” ungkapnya. (*)