TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengatur pelaksanaan operasional perkantoran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 100/Setdakab/ 02/119/IX/2021 tentang, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 4 di Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow yang ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow pada 7 September 2021.
Dalam aturan tersebut Yasti mengatur lebih rinci perkantoran berdasarkan kategorinya, yakni sektor esensial dan kritikal.
Untuk sektor non esensial, tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen. Lalu untuk sektor esensial Yasti memisahkan menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut:
1. Sektor esensial keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, diizinkan WFO hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.
2. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
3. Sektor esensial industri orientasi ekspor, perusahaan diwajibkan menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Lalu untuk WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kemudian, WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Yakni WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pemberlakuan PPKM level 4, salah satu yang diatur adalah pembatasan kegiatan perkantoran. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Sektor esensial tersebut dapat beroperasi atau work from office (WFO) dengan ketentuan, yakni kelompok keuangan dan perbankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Namun, kapasitas hanya diperbolehkan 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Lalu, untuk kelompok pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina diatur bahwa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Kemudian, untuk kelompok industri berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya untuk di fasilitas produksi atau pabrik. Namun kapasitas hanya 10 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sedangkan untuk sektor kritikal dibagi menjadi 12 kelompok yakni sebagai berikut:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bahan bangunan
9. Obyek vital nasional
10. Proyek strategis nasional
11. konstruksi yang mencakup infrastruktur publik
12. Utilitas dasar yakni mencakup listrik, air, dan pengelolaan sampah Sektor kritikal tersebut dapat beroperasi dengan ketentuan, yakni untuk kelompok kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian.
Sedangkan pada kelompok lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Namun, untuk bagian pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya dibolehkan kapasitas maksimal 25 persen staf.
Kepala Divisi HSE PT PP Proyek Bendungan Lolak Johan Mirdad mengatakan, PT PP tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap para kasryawan. Begitu juga penerapa work from home untuk tenaga admin tetap diberlakukan. Namun untuk sektor kontruksi tetap berjalan.
“Proyek Bendungan Lolak, masuk sektor kritikal atau proyek strategis nasional dan saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 lima persen staf yang bekerja dari kantor (WFO). (*)