TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar rapat pertemuan sosialisasi di tingkat daerah irigasi (DI) kewenangan kabupaten.
Rapat itu dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Lolayan Selasa 31 Agustus 2021.
Kepala Bappeda Bolmong Taufik Mokoginta melalui Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Bolmong Winci Mokorimban menjelaskan, rapat tersebut dalam rangka penyusunan profil sosial ekonomi teknis dan kelembagaan (PSETK) di 20 DI untuk tahun anggaran 2021 ini.
Dia mengatakan, Kabupaten Bolmong memiliki 70 DI kewenangan kabupaten. Pada tahun anggaran 2020, Bappeda Bolmong melakukan lanjutan penyusunan dokumen PSETK dari 70 DI baru 12 DI Tahun anggaran 2019 yang sudah ada dokumen PSETK. Pada tahun anggaran 2020 lanjut Winci, sudah 20 PSETK DI dan untuk tahun 2021 yang akan disusun 20 PSETK untuk 20 DI.
“PSETK merupakan gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi, yang dibutuhkan oleh kelembagaan pengelola irigasi untuk proses perencanaan program dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif,” jelas Winci.
Rapat tersebut yang dihadiri ISAI Bangda Kemendagri Ir. Hana Efendi dan konsultan Irigasi Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.
Menurutnya, penyusunan PSETK tersebut, perlu dilaksanakan secara tepat, sehingga diperoleh informasi yang akurat, aktual dan tepat untuk merencanakan suatu program menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi.
“Kegunaan PSETK bagi masyarakat petani (P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan) sebagai dokumen perencanaan pengelolaan irigasi pertanian secara berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu tambahnya, kegunaan bagi komisi irigasi sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam koordinasi perencanaan pengelolaan irigasi pertanian, pola dan rencana tata tanam, rencana tahunan, pembagian dan pemberian air serta rekomendasi prioritas alokasi Dana pengelolaan irigasi pertanian.
“Kegunaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan irigasi pertanian sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan RP2I, serta kegunaan bagi pemangku kepentingan lainnya terkait dengan irigasi pertanian sekurang-kurangnya sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan fasilitasi bantuan sesuai kebutuhan kelembagaan petani,” pungkasnya. (*)