• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bupati Bolmong Keluarkan Edaran Penerapan PPKM Level 3

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2021
in Bolmong
0
Bupati Bolmong Keluarkan Edaran Penerapan PPKM Level 3
0
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan Surat Edaran PPKM Level 3.

Surat edaran tersebut bernomor 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tentang pemberlakuan ppembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 3 di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Hal ini dilakukan untuk pengendalian kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bolmong.

Dalam surat edaran Bupati Bolmong juga dijelaskan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan berdasar KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Surat edaran itu ditujukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmong, pimpinan BUMD, kepala desa se-Kabupaten Bolmong, pelaku usaha, perusahaan swasta, instansi terkait yang beroperasi di Kabupaten Bolmong, serta masyarakat.

Surat edaran tersebut sebagai bentuk peringatan bagi warga Bolmong agar tidak abai dan meningkatkan disiplin dalam penerapan prokes di berbagai tempat.

“Petugas akan menindak tegas bagi warga yang berkerumun di mana pun dan tetap memberikan sanksi sidang di tempat, denda, dan sanksi sosial,” kata Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow beberapa waktu lalu.

Tempat hiburan, swalayan, restoran, minimarket, pelaku usaha tranportasi, bisa dicabut dan ditutup usahanya jika melanggar PPKM Level 3 ini. Sebelumnya, pada PPKM Level 3 kali ini pemilik warung, restoran dan rumah makan, serta lapak hanya boleh menyediakan beli bawa pulang (take away) dan tidak diizinkan makan di tempat.

Selain itu, warga wajib tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Tags: Covid 19Kabupaten BolmongPPKM Level 3Yasti Soe
Previous Post

BKPP Bolmong Panggil ASN Yang Melanggar Prokes Saat Joget di Pantai

Next Post

Iskandar-Deddy Ikut Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri

Next Post
Iskandar-Deddy Ikut Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri

Iskandar-Deddy Ikut Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Siswa di Kecamatan Bolaang Mulai Nikmati Program MBG
Bolmong

Siswa di Kecamatan Bolaang Mulai Nikmati Program MBG

by Redaksi
3 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dinikmati para siswa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Di Kecamatan...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG

2 Oktober 2025
Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

2 Oktober 2025
Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

1 Oktober 2025
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.