TOTABUAN.CO BOLMONG — Kegiatan konstruksi tetap diizinkan berjalan 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya kegiatan kontruksi proyek bendungan Lolak yang dikerjakan PT PP.
Namun demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Menurut Humas PT PP Proyek Bendungan Lolak Ruslan, pelaksanaan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hal itu berdasarkan aturan PPKM dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
“Selama masa PPKM, kegiatan kontruksi tetap berjalan 100 persen, dengan protokol kesehatn ketat,” ujar Rusman.
Menurut Rusman, proyek bendungan Lolak masuk salah satu proyek stategis nasional atau kritikal. Sehingga boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal lanjut Rusman, yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sebagai perusahan yang baru saja menerima penghargaan tingkat nasional program pencegahan dan penanggulangan Covid-19, PT PP Proyek Bendungan Lolak terus berkomitmen untyk mendukung dalam penanggulangan dan pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Termasuk penanggulangan pandemi covid-19 dan penerapan budaya K3 di lokasi Proyek Bendungan Lolak.
Upaya dan komitmen manajemen yang dipimpin Ir Hedy Hedar itu, meraih penghargaan hingga tingkat nasional.
Komitmen itu merupakan bentuk perlindungan utama kepada seluruh karyawan, kontraktor, mitra bisnis dan tamu yang berada di area kerja perusahaan
Atas upaya dan komitmen tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI menganugerahkan penghargaan kepada PT PP (Persero) Tbk, atas komitmen dalam Program Pencegahan dan Penanggulangan (P2) Covid-19 di tempat kerja dengan kategori Platinum. Penghargaan tersebut ditandatangani langsung Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (*)