TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Perbup bernomor Nomor 107 Tahun 2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai dilingkup Pemkab Bolmong.
Perbup tersebut terkait pemberian tambahan ASN Bolmong pada saat penetapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja dari Work From Office (WFO) dengan sistem shift yang telah ditanda tangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Sekda Tahlis Gallangyang ditetapkan sejak 28 Juli 2021.
Menurut Sekda Bolmong Tahlis Gallang, indikator pembayaran TPP adalah berdasarkan laporan kinerja setiap ASN. Setiap ASN wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing SKPD ke BKPP.
“Keputusan Perbup ini berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 26 tahun 2021,” jelasnya.
Tahlis menjelaskan, TPP ASN Bolmong selama masa WFH dan WFO dibayarkan berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021.(*)