TOTABUAN.CO BOLSEL – Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan Covid-19, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengelar rapat bersama Forkopimda.
Rapat yang dipimpin Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid bertempat di ruang rapat Bappelitbangda, Kawasan Perkantoran Panango Kamis 29 Juli 2021.
Tampak Ketua DPRD Bolsel Ariffin Olii, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Andri Sufari SH, MHum, Forkopimda Kabupaten Bolsel, Danpos TNI AL Mayor Laut (E) Andi Husain, Binda Pos Bolsel Yoga Damanik, Cabjari Dumoga, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, pimpinan perangkat daerah dan para Camat se Kabupaten Bolsel hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Bolsel Aldy Setiawan Gobel, rapat tersebut dihasilkan kesimpulan yang akan dituangkan lewat Surat Edaran.
Menurut Aldy, Kabupaten Bolsel akan menerapkan PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) diberlakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari kepala desa, hingga kepalda RT. Selain itu melibatkan Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh adat, pemuda, tenaga kesehatan dan relawan lainnya.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah instansi vertikal, BUMD dan swasta, dilaksanakan dengan Work From Home 50% dan Work From Office 50%.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, penginapan, pasar, toko dan swalayan dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat,” sambungya.
Selain itu untuk warung makan, pedagang kaki lima, rumah makan/restoran dan kafe dapat dilakukan juga dengan protokol kesehatan.
Begitu juga dengan kegiatan konstruksi pada lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun untuk kegiatan ibadah di Masjid, Musholah, Gereja, Pura dapat dilakukan dengan menggunakan 50% kapasitas tempat yang tersedia dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, dapat dilakukan dengan menggunakan maksimal 25% kapasitas tempat yang ada, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan dapat dilakukan dengan ketentuan menggunakan kapasitas tempat yang tersedia paling banyak 25% dengan mengatur undangan datang dan pulang secara bergantian, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan di tempat hanya bentuk makanan dos.
Untu rapat, seminar dan pertemuan diizinkan pelaksanaannya dengan menggunakan paling banyak 25% kapasitas tempat yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Penggunaan transportasi umum seperti ojek, taksi, kendaraan umum, diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita dengan menggunakan 50% kapasitas tempat.
Pemerintah desa membentuk Posko tingkat desa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sdangkan untuk Posko tingkat desa kata Aldy, diketuai oleh kepapla desa yang dalam pelaksanaannya dibantu perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), lembaga adat, lembaga pembedayaan masyarakat dan mitra desa lainnya yang dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.
Pengawasan Protokol Kesehatan dilakukan sepenuhnya oleh Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri dengan dukungan Posko tingkat Kecamatan dan Desa.