TOTABUAN.CO BOLMONG – Keberadaan orang asing di PT Conch Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi perhatian Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
Sempat tersebar jika perusahan asal China itu, mempekerjaan orang asing tanpa dokumen resmi atau ilegal di perusahan tersebut. Hal itu membuat Timpora Bolmong melakukan operasi Jumat 25 Juni 2024.
Tim yang dipimpin Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Melgi Pahibe, menyisir sejumlah tempat yang ada di dalam perusahan tersebut dan hasilnya nihil.
Dari hasil pemeriksaan Timpora ada 96 orang TKA yang bekerja di PT Conch. Namun semuanya memiliki dokumen seperti yang ada Kantor Imigrasi.
“Dokumen mereka lengkap mulai dari pasport dan lain – lain. Dari hasil pepnyisiran, kami tidak menemukan dokumen TKA yang bermasalah,” ujar Melgi.
Operasi yang dilakukan itu, melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Bolmong, , Kesbangpol, BIN, Polres, TNI, Dinas Pol PP, KKP Labuan Uki, Bea Cukai dan BNN Bolmong.
Perwakilan dari BNN Bolmong Faradilla Schoe meminta pihak Conch agar dalam perekrutan karyawan harus ada syarat yang mencantumkan surat keterangan bebas dari narkoba.
“Ini adalah intruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Inpres Nomor 6 tahun 2018 pada 28 Agustus 2018. Inpres ini mengatur tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) 2018-2019 Tingkat Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Faradilla, saat pertemuan Dengan pimpinan perusahaan PT Conch Mr Vinchen.
Untuk itu, ia berharap kepada PT Conch untuk dapat berkoordinasi dengan BNN bila diperlukan untuk Lakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.(*)