TOTABUAN.CO BOLMONG – PT Perumahan Pembangunan (PP) Persero Tbk, kembali meraih penghargaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yaitu penghargaan nihil kecelakaan kerja (Zero Accident Award) dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021.
Penghargaan Zero Accident Award yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu ini diberikan kepada perusahaan dengan ketentuan tidak pernah terjadi kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja selama 3 tahun berturut-turut. Selain itu telah tercapai jam kerja tanpa kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja sesuai dengan besar kecilnya perusahaan serta bobot resiko pekerjaan.
Manager PT PP (Persero) Tbk Hedy Hedar mengaku bersyukur dan meminta agar prestasi yang didapat ini terus dipertahankan.
Dia juga mengucakan terima kasih kepda Kementrian Tenaga Kerja RI dan Dinas Tenaga kerja Provinsi Sulut atas dukungan selama ini.
“Terima kasih kepada Kementrian Tenaga Kerja RI, Disnaker Provinsi Sulawesi Utara, atas dukungan kepada PT PP (Persero) Tbk. Semoga pencapaian ini dapat terus memotivasi kita semua untuk mempertahankannya, jangan berpuas diri, mari kita teruskan perilaku positif ini kepada anggota keluarga dan masyarakat di tempat tinggal masing-masing,” kata Manager PT PP (Persero) Tbk Hedy Hedar didampingi Site Operation Manager Carto Andriyanto.
Selaku Profesional Project Manager, Hedy berpesan agar karyawan untuk tetap konsisten dalam menjaga nilai-nilai dan norma keselamatan kerja.
Site Operation Manager Carto Andriyanto menjelaskan, adapun pengertian kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) yaitu, kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
Kecelakaan kerja ataupun insiden tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya proses/aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.
Berdasarkan data yang didapat, khusus Sulawesi Utara hanya 29 perusahan dari 54 perusahan yang mendapat penghargaan yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja Sulut. Pengusulan itu karena telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk yang saat ini sedang melakukan pengerjaan proyek waduk di Desa Pindol Kabupaten Bolmong.
Berdasarkan data, sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2020, PT PP (Persero) Tbk, tidak terdapat catatan soal kecelakaan dengan 3.591.630 jam kerja orang (JKO).
“Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi perusahaan yang terus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bila seluruh potensi bahaya yang ada berhasil dikendalikan sampai batas standar aman, maka akan tercipta kondisi kerja yang nyaman, aman dan sehat sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar,”tambah Carto. (*)