TOTABUAN.CO BOLMONG – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD).
Pemerintah mensahkan Peraturan menteri itu, sebagai bentuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Sistem ini bekerja untuk pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Taufik Mokoginta disela-sela bimbingan teknik (Bimtek) yang bertempat di Hotel Quality Manado Selasa 8 Juni 2021.
Bimtek SIPD yang dilaksanakan ini, melibatkan pimpinan SKPD, Kasubag Program serta para pimpinan dan anggota DPRD.
“SIPD ini sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Yakni sebagai pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung,” katanya.
Bimtek SIPD yang dilaksanakan selama tiga hari, menghadirkan pemateri dari Pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementrian Dalam Negeri.
Taufik menjelaskan, di Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, ditegaskan bahwa SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dinyatakan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Informasi pemerintahan daerah dikelola dalam SIPD.
Selain informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah, SIPD juga memuta tentang informasi pembangunan daerah paling sedikit memuat, data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
“Nah, informasi pembangunan daerah dikelola oleh Bappeda sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah,” katanya.
Dia menyebutkan, penyelenggara Bimtek SIPD sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
“Bimtek ini akan membantu pemerintahan daerah dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari Kemendagri,” sambung Taufik.
Terpisah Sekretaris Bappeda Yany Pudul menambahkan, keterlibatan para anggota DPRD dalam Bimtek SIPD ini berkaitan dengan pokok pikiran (Pokir) terkait dengan penginputan SIPD untuk menampung aspirasi dari masyarakat yang berhubungan dengan hasil reses DPRD.
Yany mengatakan kalau selama ini ada beberapa mekanisme perencanaan pembangunan, yaitu mulai dari yang diinput dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Oleh karena itu, untuk mensinkronkan terkait dengan penginputan, perlu keterlibatan DPRD dan operatornya. Siapa operatornya, yakni staff admin masing-masing anggota dewan, jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang memberikan apresiasi atas pelaksanaan Bimtek.
Menurutnya, sebelum diterapkan SIPD ini, Kabupate Bolmong sebelumnya sudah menggunakan aplikasi e-planing dan e-budgetin yang terintegrasi yang bekerjasama dengan Bappenas.
Bahkan di dua aplikasi itu kata Tahlis, semua menu sudah dilengkapi dari tahun ke tahun sampai dengan sistem skoring. Sehingga pada saat akhir ketika Musrenbang RKPD selesai, prioritas kegiatan sudah tersusun berdasarkan dengan perengkingan di RKPD.
“Dengan SIPD ini, kita harus menyesuaikan. Karena ini adalah belaku secara nasional. Alhamdulilah Kabupaten Bolmong mulai mengikuti sesuai arahan dari Kemendagri,” kata Tahlis saat membuka Bimtek tersebut.
Tahlis menjelaskan, kuatnya sistem ini, di mana kegiatan dan sub kegiatannya sudah bersifat kaku. SKPD tidak bisa mengusulkan atau menambahkan satu kegiatan baru. Kalaupun itu perlu karena indikator berdasarkan RPJMD, itu harus berkonsultasi ke Kemendagri, katanya. (*)