TOTABUAN.CO BOLMONG – Panitia lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) telah membuka seleksi lelang jabatan untuk eselon dua. Terdapat sejumlah syarat penting yang wajib diketahui para pelamar. Diantaranya, standar usia peserta paling tiinggi 56 tahun. Usia tersebut hingga 1 Juni 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, Pemkab memasang usia minimal pelamar 56 tahun mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“’Dengan PP ini, batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan eselon II adalah 56 tahun,’’ ungkapnya.
Dengan memasang batas usia maksimal peserta seleksi tersebut, maka peluang sejumlah pejabat yang berpotensi naik eselon, bakal tertutup rapat. Mereka yang berpotensi diantaranya berasal dari kalangan Kepala bagian, Camat hingga Sekretaris Dinas/ Badan.
Selain memasang batas usia maksimal, panitia seleksi juga tidak sedang terseret kasus di penegak hukum.
“Tidak pernah atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat,’’ sambungnya.
Ia menambahkan, pansel juga memasang syarat seperti bebas dari Narkoba, sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan surat keterangan rumah sakit yang ditunjuk. Selain itu peserta, tidak sedang dalam tanggungan tuntutan ganti rugi (TGR) dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat.
Khusus untuk jabatan staf ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan politik memiliki pangkat golongan ruang pembina tingkat I, Ivb serta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan dan hukum secara kumulatif paling kurang lima tahun.
Terdapat 13 kursi eselon II yang dilelang. Seperti staf ahli Bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perkebunan dan Badan Keuangan Daerah. Dari 13 jabatan yang akan dibuka itu, dengan standar kepangkatan setingat eselon II B.
Amba menegaskan, proses penjaringan akan dilakukan dengan jumlah pendaftar minimal tiga orang di tiap formasi. Mereka akan menjalani uji kompetensi hingga proses wawancara. Namun jika belum mencukupi kuota yang disiapkan, panitia akan memperpanjang selama tiga hari lagi.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), telah membuka kesempatan lelang jabatan sejak senin 17 Mei dan akan ditutup Jumat 21 Mei.
Pembukaan seleksi JPT itu dalam rangka pengisian di 13 jabatan sebagaimana diamanatkan undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT.
Konsultasi yang dilakukan Pemkab Bolmong sudah mendapat persetujuan dari KASN dengan surat bernomor: B-1690/KASN/4/2021 tertanggal 30 April 2021. (*)