TOTABUAN.CO BOLSEL – Hingga kini persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) belum final.
Pemerintah Provinsi Sulut yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah pusat memfasilitas percepatan penyelesaian batas dua daerah yang dipimpin Rapat ini difasilitasi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut Jemmy Kumendong yang menghadirkan Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang bertempat di ruang rapat Gubernur Lantai 6 Kantor Gubernur Sulut Senin 10 Mei 2021.
Dua kepala daerah yakni Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengatakan, dari hasil pertemuan memberikan alternatif. Salah satunya yakni menyerahkan penyelesaian masalah batas kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri RI sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Selain itu Pemprov Sulut telah menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/1219/BAK, tertanggal 9 Maret 2021, perihal langkah percepatan penyelesaian batas daerah.
Menurut Iskandar, dari perrtemuan itu juga Pemkab Bolmong setuju bahwa tindak lanjut penyelesaian batas berdasarkan amanat Undang-Undang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 75-P/HUM/2018.
“Hasil yang diputuskan di rapat ini selanjutnya akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu sejumlah pejabat dari kedua daerah ikut hadir.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pihaknya tetap berpatokan keputusan Mahkamah Agung. Di mana putusan tersebut Mahkamah Agung sudah membatalkan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 soal wilayah yang saat ini menjadi hak Pemakb Bolsel.
Putusan Mahkamah Agung itu dengan nomor register 75 P/HUM/2018 tentang perkara hak uji materil antara Pemkab Bolmong dengan Menteri Dalam Negeri.
Judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong itu atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Bolmong dengan Kabupaten Bolmong Mongondow Selatan.
Sebelumya Kabag Pemerintahan dari Biro Pemerintah Pemprov Sulut James Kewas saat meninjau lokasi beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, menindaklanjuti dengan melibatkan kedua belah pihak.
Pada peninjauan itu pihaknya mengumpulkan keterangan serta melihat langdung tapal batas yang menjadi sengketa itu.
“Ini bagian dari tahapan untuk pengumpulan data ini juga nantinya akan kita sampaikan ke Kemendagri,” ujar Kewas.
Kewas menambahkan, bicara soal batas wilayah harus dilihat dari aspek material. Salah satu langkah yang dilakukan saat ini lanjutnya, dengan melihat kondisi yang ada di lapangan.
“Peninjauan lokasi ini bagian dari tahapan sebagai bahan laporan ke Kemendagri. Jadi untuk merubah Permendagri itu harus punya dasar,” paparnya.
Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang tunggu halaman parkir PT JRBM sempat terjadi silang argumentasi. Masing-masing pihak mempertahanka argumentasi yang menjadi dasar mereka.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan tetap berpedoman para keputusan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tersebut.
“Permendagri nomor 40 itu sudah dibatalkan oleh MA. Dan perintah MA untuk membuat Permendagri baru dan mengacu keputusan dan perjanjian sebelum dan setelah pemekaran,” kata Yasti.
Menurut Yasti, hanya ada dua indikator yang harus dilihat setelah putusan MA untuk dijadikan pedoman Permendagri baru. Yakni titik Itum-Itum dan titik Tapak Musolag. Kedua titik itu yang menjadi pedoman baru batas wilayah Bolmong dan Bolsel. Karena itu meruopakan keputusan saat dimekarkan oleh pemerintah Bolmong sebelumnya.
Disatu sisi pemkab Bolsel tetap bersikukuh dengan apa yang menjadi Permendagri soal pemekaran daerah. Pemkab Bolsel masih tetap patuh Permendagri meski telah diajukan judicial review oleh Pemkab Bolmong.
“Ini bukan soal siapa kalah dan siapa menang. Munculnya judicial review berarti peninjaun kembali,” kata Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid yang hadir saat itu.
MenurutnyaPemkab Bolsel tetap mengacu pada Permendagri pemekaran. Sehingga perlu adanya kesamaan persepsi.
Dia mengatakan, Judicial review tidak complain ke Bolsel tapi ke Kemendagri.
“Jadi kita sama Bolmong itu tidak ada masalah,” ungkap Deddy.
Deddy menuturkan, bisa dilihat kondisi alamnya. Karena hasil limbah atas produksi perusahan tambang emas tersebut, kebanyakan mengalir ke Bolsel. (*)