TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Umarudin Amba mengatakan, masih menunggu surat edaran terkait dengan cuti aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Soal cuti, kita masih akan menunggu surat edaran dari Pemprov Sulut,” kata Umarudin.
Umarudin mengatakan, sambil menunggu surat edaran, para ASN tetap melaksanakan pekerjaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dia meminta para ASN tetap bekerja seperti biasa,” katanya.
“Jika edarannya sudah ada, maka akan diteruskan ke masing-masing OPD,” sambung Umarudin.
Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah diteken pada Februari 2021 lalu.
Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
SKB Tiga Menteri tersebut merevisi aturan sebelumnya sehingga cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja, yaitu cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
SKB Tiga Menteri juga menetapkan tiga hari libur sepanjang Mei 2021, yaitu 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), dan 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565).
Selain SKB Tiga Menteri, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang cuti bersama pegawai ASN Tahun 2021.
Aturan ini memutuskan bahwa cuti bersama ASN jatuh pada Rabu 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.(*)