TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan, setiap tempat usaha yang dirikan, harus mendapat Rekomendasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal itu dalam rangka pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun bagi warga yang hanya mendirikan usaha kecil seperti warung atau kantin, tidak perlu memenuhi indikator tersebut.
Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong, Fyfianne Ismayanti Soepredjo menjelaskan, rekomendasi untuk tempat usaha di Bolmong hanya akan berlaku bagi usaha dengan luasan tertentu.
“Jadi kalau untuk warung atau kantin, tidak perlu ada rekomendasi RTRW,” jelasnya.
Menurutnya, yang hanya memenuhi indikator pengurusan IMB, yakni dengan luasan yang besar kemudian harus mendapat rekom RTRW yang akan diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Pengurusan IMB untuk tempat usaha dengan rekomendasi RTRW itu ada indikator, khususnya soal luas lahan tempat usaha,” ungkapnya.
Fyfianne juga menambahkan, untuk pengurusan IMB seperti hunian, maka tidak perlu mengantongi rekomendasi RTRW dan langsung diproses oleh PTSP.
“Kalau hanya hunian, tidak perlu rekom,” tambah Fyfianne.
Dari informasi yang dirangkum, masih banyak bangunan baik hunian atau pun tempat usaha yang belum mengantongi IMB. Padahal, dokumen berupa IMB sangat penting.
Di sisi lain, Pemkab Bolmong terus menghimbau untuk elemen masyarakat Bolmong dapat mengurus IMB atas bangunannya. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong yang berdomisili di wilayah Bolmong.
“Ibu Bupati Bolmong telah mengeluarkan surat edaran kepada ASN yang berdomisili di wilayah Bolmong agar mengurus IMB atas bangunan mereka,” pungkas Fyfianne.(*)