TOTABUAN.CO BOLMONG — Menindaklanjuti Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong resmi membentuk Panitia Khusus DPRD.
Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi. Sedangkan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD. Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.
Rapat internal pembentukan Pansus dipimpin unsur Pimpinan DPRD berlangsung lancar. Dari hasil rapat internal, terpiilih Ketua Pansus Yansen Mokoginta.
Menurut Sekretaris DPRD Yarlis Awaludin Hatam, masa kerja Pansus paling lama 1 kali masa persidangan dan dapat dibentuk kembali untuk 1 kali penugasan yang sama. Penggantian anggota Pansus dilakukan atas usulan Fraksi bersangkutan kepada Pimpinan DPRD, ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Menurutnya, Pansus LKPJ mempunyai tugas, melakukan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2020 Kepala Daerah sesuai jadwal yang ditentukan, membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan. Selain itu Pansus, melakukan konsultasi dengan instansi berwenang, menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan materi pembahasan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Melakukan Klarifikasi Terhadap SKPD
Sejak mulai terbentuk, Pansus mulai bekerja dengan mengagendakan mengundang para pimpinan SKPD Sabtu 24 April 2021.
Ada lima pimpinan SKPD yang diundang untuk dimintai klarifikasi terhadap penggunaan dana tahun anggaran 2020 sesuai dengan LKPJ.
Mereka adalah Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang dan Dinas Pertanian.
Satu persatu pimpinan SKPD bersama staf digilir, untuk diminta penjelasan, terkait dengan kinerja serta penggunaan dana.
Pada Minggu keesokan harinya, Pansus LKPJ melanjutkan dengan pemanggilan Sembilan OPD. Yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Keuangan Daerah dan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Meski dalam kondisi Rhamadan, Pansus tetap bekerja dengan menggelar pertemuan dengan para pimpinan SKPD hingga masuk waktu sahur.
Senin hari terakhir Pansus melanjutkan, dengan memanggil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolmong, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Koperasi dan UKM.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Yansen Mokoginta mengatakan, berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 71 ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pasal 20 ayat 1 dan 2 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka DPRD wajib membahas LKPJ Bupati dalam waktu 30 hari untuk memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Sebelum dibentuk Pansus, Bupati menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020. Antara lain tentang pelaksanaan pembangunan dan realisasi APBD 2020. Dijelaskan Bupati, bencana pandemi Covid-19 di awal Tahun 2020 membuat kebijakan Keuangan Daerah mengalami perubahan dari yang telah direncanakan sebelumnya dalam RKPD 2020. Refocussing dan Realokasi Anggaran perlu dilakukan sebagai bentuk respon Pemerintah Kabupaten Bolmong dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Meliputi penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi.
Setelah melakukan pembahasan selama empat har,i Pansus juga akan turun lapangan guna memastikan apakah keterangan OPD sesuai dengan fisik atau tidak.
“Tentu realisasi fisik berupa jalan dan infrastruktur lainnya yang nantinya kami akan kroscek. Apalagi terkait bantuan penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu ,” tegas Yansen.
Anggota Pansus LKPJ Sulhan Manggabarani, mengatakan pansus melakukan pembahasan hari terakhir bersama Bappeda dan rekanan atau pihak ketiga.
“Untuk rumuskan hasil pansus melalui rekomendasi yang akan disampaikan diparipurna. Kami pansus masih akan turun di lapangan,” kata Sulhan.
Untuk saat ini, kata dia tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan DPRD Bolmong untuk turun di lapangan dan menemui para rekanan yang belum hadir pada saat undangan Pansus.
“Hasil kerja pansus ini akan direkomendasikan kepada Bupati pada paripurna tahap dua berikutnya,” kata Sekretaris Fraksi Golkar tersebut.
Anggota pansus lainnya Supandri Damogalad mengatakan, poin – poin yang akan disampaikan pansus dalam paripurna tahap berikutnya, lagi dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kepada Bupati.
“Tentu hasil ini tentu menjadi acuan Bupati untuk evaluasi kinerja pimpinan OPD Bolmong,” katanya. Diketahui, anggota Pansus LKPJ diantaranya Ketua Pansus Yansen Mokoginta dengan anggota, Sulhan Manggabarani, Supandri Damogalad, Mohammad Syahrudin Mokoagow, Masri Daeng Masenge, Mas’ud Lauma, Cindra Opod, Hi Ramono, Viktor Lumapow, Wolter Barakati, dan Satira Manoppo. (Adv)