TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Para calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) diminta tidak jor-joran dulu menyongsong kampanye. Pasalnya ancaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap para caleg dan parpol yang tidak memasukkan laporan dana kampanye (LDK) II tepat waktu, ternyata tidak main-main. Bahkan, resiko yang harus diterima bila itu terjadi, maka parpol dan 267 orang caleg di Kotamobagu terancam tidak bisa mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2014.
“Surat edarannya sudah beredar dan langsung ditandatangani oleh Ketua KPU RI,” kata tiga komisioner KPU Kotamobagu yang ditemui media ini, Nova Tamon, Iwan Manoppo dan Asep Sabar, di kantornya Selasa (25/02). Mereka berharap kepada parpol dan caleg untuk bersegera memasukkan LDK ke KPU Kotamobagu.
“Karena kami akan meneken berita acara tepat pada pukul 18.00 wita pada tanggal 2 Maret yakni batas waktu pemasukan LDK tahap kedua. Dan, bagi parpol yang tidak memasukkan hingga batas tersebut, maka tidak tercantum dalam berita acara. Itu artinya jalan menuju pemilu bagi caleg dan parpol yang bersangkutan bisa tidak mulus. Tentu ini sangat disayangkan,” pungkas Iwan.
Iwan menambahkan, hingga Selasa (25/02) ini belum ada satupun partai yang memasukkan LDK.
“Padahal kami dan beberapa petugas sudah standby setiap hari hingga malam.”
Sumber KPU Kotamobagu
Editor Hasdy Fattah