TOTABUAN.CO BOLMONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang membuka secara resmi kegiatan rembuk stunting tingkat kabupten Kamis 1 April 2021.
Menurut Tahlis, percepatan penurunan stunting merupakan prioritas daerah yang sejatinya menjadi momentum strategis untuk menata kembali penyelenggaraan pelayanan dasar khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak konseling gizi terpadu air minum dan sanitasi, pendidikan anak usia dini dan perlindungan sosial agar lebih terpadu dan tepat sasaran.
Dia mengatakan pemerintah Kabupaten Bolmong saat ini terus menggalakkan program penanganan stunting melalui pendekatan multi sektor yang terintegrasi dalam pendekatan multi sektor yakni intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif.
Ada 87 balitas yang ditetapkan untuk menjadi target penurunan stunting di tahun 2022.
Menurut Tahlis isu stunting menjadi perhatian khusus pemerintah pusat hingga daerah. Karena Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang ditetapkan tingkat stuntingnya cukup tinggi yaitu hampir 9 juta anak mengalami gagal tumbuh.
Untuk Kabupaten Bolmong pada tahun 2019 merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi lokus untuk konvergensi stunting, selain kabupaten/kota yang lain di Provinsi Sulawesi Utara.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1000 hari pertama kehidupan, anak stunting cenderung lebih kerdil dibanding anak seusianya. Penyebab stunting antara lain praktek pengasuhan yang tidak baik, kurangnya layanan kesehatan termasuk layanan ante natal care bagi ibu hamil. Stunting dapat dicegah dengan memastikan kesehatan yang baik dan gizi yang cukup pada 1000 hari pertama kehidupan sedangkan dampak stunting adalah. Anaknya mudah sakit, kemampuan kognitif otak anak tersebut berkurang, fungsi-fungsi tubuh tidak seimbang, postur tubuh tak maksimal saat dewasa, saat tua beresiko terkena penyakit berhubungan dengan pola makan.
Untuk konvergensi percepatan penurunan stunting ini diperlukan komitmen dan intervensi bersama antara pemerintah pusat/daerah, stakeholder terkait, lintas sektor serta masyarakat dalam mewujudkan suksesnya program ini
salah satu komitmen pemerintah daerah dengan adanya konvergensi percepatan penurunan stunting yaitu intervensi yang dilakukan secara terkordinir, terpadu dan bersama sama dalam menyasar kelompok sasaran.
Tahlis mengatakan, prioritas di desa, melalui intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik meliputi, kecukupan asupan makanan dan gizi, perawatan dan pengobatan infeksi penyakit. Sedangkan untuk intervensi gizi sensitif mancakup peningkatan akses pangan bergizi, peningkatan kesadaran, komitmen dan, praktek pangasuhan ibu dan anak, peningkatan akses dan kwalitas pelaporan gizi dan kesehatan, meningkatkan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
Upaya pencegahan stunting akan lebih efektif bila intervensi gizi spesifik dan sensitif dilakukan secara konvergen,” ucapnya.
“Kita fokus pada aksi pertama yaitu analisis situasi dan aksi ini meliputi identifikasi sebaran stunting ketersediaan program serta kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Oleh karena itu sangat diharapkan peran seluruh OPD untuk terlibat dalam penanganan stunting ini,” tuturnya.
Sekretaris Bappeda Bolmong Aldy Pudul mengatakan, kasus stunting di Kabupaten Bolmong pada 2020 tercatat 173 kasus yang tersebar di 19 desa.
Ada beberapa desa dengan jumlah kasus stunting di atas sepuluh. Seperti Desa Totabuan Kecamatan Lolak dengan jumlah kasus 13, Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan 19, Desa Matayangan Kecamatan Du,oga Barat 11, Desa Kopandakan 2 Kecamatan Lolayan 15 kasus, Desa Bakan 14 kasus. Yang paling menonjol yakni di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan yakni 31 kasus.
Menurut Aldy, wadah untuk menyampaikan hasil analisis situasi, mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting serta membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi.
Dengan tujuan menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting. Mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
Strategi lainnya kata Aldy, yakni kewenangan desa dalam mendukung integrasi intervensi penurunan stunting dengan pengalokasian penggunaan APBDes terutama penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang dapat mendukung penurunan stunting. Selain itu menyediakan kader pembangunan manusia (KPM) untuk memfasilitasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di tingkat desa.
“Kewenangan desa dalam pelaksanaan intervensi gizi melalui APBDesa. Peran kecamatan dalam mendukung pemerintah desa, koordinasi pemerintah desa dengan OPD terkait dan fasilitator atau pendamping program. Selain itu peran kelembagaan masyarakat seperti Posyandu, PAUD, PKK, dan lainnya sanat dibutuhkan,” ucap Aldi.(*)