TOTABUAN.CO BOLMONG – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Bolmong.
Aksi yang sudah meresahkan warga ini, ternyata pelakunya merupakan bapak dan anak. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Lolayan.
SP alias Supan berhasil ditangkap bersama barang bukti empat unit sepeda motor TKP yang dilakukan tersangka seperti halaman kompleks pengilingan padi di Desa Dumoga II Kecamatan Dumoga.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor jenis Yamaha Vixion 3C! Warna hitam dan satu buah STNK atas nama Riko Ferio Wendur.
Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu mengatakan, dari hasil pengembangan tersebut, didapati sejumlah barang bukti lainnya. Yakni tiga unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi.
“Tersagka ternyata merupakan pemain lama bahkan menjadi residivis,” kata AKBP Nova Irone Surentu saat konfrensi pers Kamis 25 Maret 2021.
Pengembangan yang dilakukan tim Opsnal Polres Bolmong, terdapat beberapa titik lokasi pencurian yang dilakukan. Baik di wilayah Bolmong maupun di luar Bolmong. Salah satunya yakni terdapat tiga lokasi yang dilakukan Supan tepatnya berada di Kecamatan Lolak.
Mantan Kasubdit Sundukum Bidkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh Supan, dengan cara menggunakan obeng dan memaksa merusak lobang kunci. Hasil pencurian motor kemudian dijual di wilayah Kotamobagu.
Hasil kolaborasi Polres Bolmong dengan unit opsnal Polres Kotamobagu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Saat ini tersangka Supan diamankan di Mapolres Bolmong dan ditahan di rumah tahanan Polsek Dumoga Timur.
Amankan Ratusan Liter Miras Cap Tikus
Ratusan liter minuman keras jenis Cap tikus berhasil digagalkan untuk diedarkan di wilayah Dumoga Raya Kabupaten Bolmong
Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.
Untuk mengelabui petugas, Miras tersebut dikemas di kantong plastik kemudian diisi di karung.
Saat berada di perbatasan Desa Bumbungan dan Desa Sinuyung Kecamatan Dumoga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Beruntung petugas tak terkecoh karena Miras tersebut dikemas dan diisi di karung.
Setelah dicek, ternyata benar, karung tersebut berisi Miras yang siap dijual di warung-warung. Ada 30 karung Miras yang berhasil diamankan. Setiap karung berisi 25-30 liter.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu, dari hasil pemeriksaan, Miras tersebut didatangkan dari Kabupaten Minahasa Selatan, dan siap dijual di warung-warung di wilayah Dumoga Raya.
Miras tersebut berhasil diamankan saat masuk wilayah Kecamatan Dumoga.
“Miras tersebut diangkut dengan mobil pick up kemudian ditutup dengan terpal,” kata Nova saat memberikan keterangan pers.
Menurut Riyandi Manangsang sang sopir, pemiliknya bernama Nixon Rombon beralamatkan Desa Lompad Kecamatan Ranoyapo.
Selain warung-warung di Dumga Raya yang menjadi sasaran untuk dijual, rencananya Miras tersebut akan diedarkan di Kabupaten Bolsel.(*)