TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) perlahan-lahan menyesuaikan harga tanah. Hal ini berdasarkan kondisi wilayah setelah menjadi daerah otono baru.
Menurut Bupati Bolse Iskandar Kamaru, penyesuaian ini dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi. Dia menilai harga Rp1.200 per meter sudah tidak sesuai lagi.
“Jadi disesuaikan, nilai jual objek pajak karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Iskandar saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati nomor 9 Tahun 2021 tentang penetapan NJOP di aula Kantor Bupati Kompleks Perkantoran Panango Rabu 10 Maret 2021.
Selain sosialisasi, juga dirangkaikan dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah terhutang (SPPDT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) tahun 2021.
Berdasarkan Perbup yang telah ditetapkan, kelas tanah untuk nilai NJOP terendah naik dua kali lipat dari Rp1.200 permeter persegi menjadi Rp2.450/meter persegi. Sedangkan untuk NJOP tertinggi dari Rp36.000 permeter persegi menjadi Rp48.000 permeter persegi.
“Jadi kenaikannya capai 35 persen” tuturnya.
Iskandar mengatakan, sesuai amanat undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa Pemda harus melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.
Terbukti saat ini masih didapati NJOP tanah perkebunan hanya sebesar Rp1.200 permeter saja. Sedangkan tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp36.000 permeter.
“Fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga NJOP yang ada. Atas dasar ini maka Pemkab Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup nomor 9 Tahun 2021m,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah kata Iskandar, secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak karena meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yg dimiliki. (*)