TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah akan memberikan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19. Santunan itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris. Besaran yang akan diberikan itu sebesar Rp15 juta per jiwa.
Kepala dinas sosial Kabupaten Bolmong Abdul Hadir Bambela mengatakan, pemberian santunan itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Besaran santunan yang akan diberikan sebesar Rp15 juta perjiwa,” ujarnya.
Kendati begitu masih banyak warga yang belum mengtahui informasi tersebut. Sebab di Bolmong sendiri hingga sat ini baru satu orang yang mengajukan surat permohonan.
“Kalau untuk Bolmong, kami baru menerima 1 berkas permohonan dari ahli waris korban Covid-19,” bebernya.
Ada beberapa syarat yang haris dilamprikan ahli waris untuk pengajuan permohonan untuk menerima santunan ke Dinas Sosial. Seperti Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, Fotokopi KTP korban dan ahli waris, Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir). Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).
Untuk mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19 lanjutnya, warga melengkapi berkas sesuai syarat dan diantar ke Dinas Sosial nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
“Seelah berkas ramppung, Dinsos akan ajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.
Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Bolmong, jumlah warga Bolmong yang meninggal akibat Covid-19 berjumlah 15 orang .(*)