• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Warga Yang Meninggal Akibat Covid-19 Akan Menerima Santunan 15 Juta Rupiah

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2021
in Bolmong
0
Warga Yang Meninggal Akibat Covid-19 Akan Menerima Santunan 15 Juta Rupiah

Proses pemakaman warga yang terkonfirmasi Covid-19

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah akan memberikan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19. Santunan itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris. Besaran yang akan diberikan itu sebesar Rp15 juta per jiwa.

Kepala dinas sosial Kabupaten Bolmong Abdul Hadir Bambela mengatakan, pemberian santunan itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

“Besaran santunan yang akan diberikan sebesar Rp15 juta perjiwa,” ujarnya.

Kendati begitu masih banyak warga yang belum mengtahui informasi tersebut. Sebab di Bolmong sendiri hingga sat ini baru satu orang yang mengajukan surat  permohonan.

“Kalau untuk Bolmong, kami baru menerima 1 berkas permohonan dari ahli waris korban Covid-19,” bebernya.

Ada beberapa syarat yang haris dilamprikan ahli waris untuk pengajuan permohonan untuk menerima santunan ke Dinas Sosial. Seperti Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, Fotokopi KTP korban dan ahli waris,  Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir). Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).

Untuk mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19 lanjutnya, warga melengkapi berkas sesuai syarat dan diantar ke Dinas Sosial nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.

“Seelah berkas ramppung, Dinsos akan ajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.

Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Bolmong, jumlah warga Bolmong yang meninggal akibat Covid-19 berjumlah 15 orang .(*)

Tags: Dinas Sosialmeninggal covid-19santunan covid-19
Previous Post

Duka Kembali Selimuti DPRD Bolmong. Abdul Kadir Mangkat Meninggal

Next Post

Tahun Ini BP2MI Manado Menargetkan Kirim Seribu PMI Asal Sulut Bekerja ke Jepang

Next Post
Tahun Ini BP2MI Manado Menargetkan Kirim Seribu PMI Asal Sulut Bekerja ke Jepang

Tahun Ini BP2MI Manado Menargetkan Kirim Seribu PMI Asal Sulut Bekerja ke Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan
Bolmong

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

by Redaksi
2 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, arah kebijakan lima tahun ke depan telah dirumuskan lewat Rencana Pembangunan...

Read moreDetails
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

2 Juli 2025
Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

1 Juli 2025
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.