TOTABUAN.CO BOLSEL –Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendapatkan penilaian atas pekerjaan/ kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah.
Hal tersebut dikatakan, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru saat saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bolsel di aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Panango Rabu 10 Februari 2021.
Sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin, Asisten III bidang administrasi umum Rikson Paputungan, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, pimpinan perangkat daerah, kepala sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian.
Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN. Substansi PP ini katanya, mengatur antara beberapa point. Yakni penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN yang dinilai, pejabat penilai dan tim penilai.
“Penilaian prestasi kerja ASN dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara ASN dengan Pejabat Penilai,” ucapnya.
Iskandar mengatakan, dengan adanya manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.
“Nanti para ASN mampu untuk meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Kegiatan ini harus diikuti dengan baik dan serius oleh para peserta agar didapat pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN,” tandasnya. (*)