TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid meminta kepada Kepala pimpiman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolsel, agar segera melaporkan Surat Pajak Terhutang (SPT) tahunan.
Menurutnya, apa yang dilakukan kepala OPD itu setidaknya bisa menjadi contoh bagi pejabat lain, kemudian diteruskan kepada staf ASN yang sudah dikenakan wajib pajak (WP).
“Diharapkan penyampaian SPT tahun 2020 sudah bisa dilaporkan secepat mungkin ke kantor pajak,” ujarnya pada acara pekan panutan Senin 25 Januari 2021.
Selain pembukaan pekan panutan pajak, dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat semester II Tahun 2020 serta Bimtek Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filling kepada wajib pajak ASN Pemkab Bolsel.
Tampak Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy, para Asisten Sekda, pimpinan dan bendahara perangkat daerah hadiri dalam acara tersebut.
Iskandar mengatakan, ASN diwajibkan melakukan pelapora SPT Tahunan secara kontinyu sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan, penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak Semester II Tahun 2020 merupakan salah satu syarat transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah Tahun 2021 karena Bolsel adalah daerah pertama yang menggelar kegiatan semacam ini di tahun 2021.
Pemkab Bolsel juga menerima Piagam Penghargaan masing-masing dari KPP Pratama Kotamobagu dan KPPN Kotamobagu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Kotamobagu Denny Tri Satrianto mengatakan, pelaporan SPT Tahunan melalui sistem e-Filing dengan sarana internet tanpa melalui pihak lain.
Dikatakannya, sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut turut memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Denny berharap, para ASN ini dapat taat melakukan pembayaran pajak, karena pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan ditopang dari pembayaran pajak mencapai 87 persen. (*)