TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Bagian Tapem Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Muhammad Arif mengatakan, pihaknya masih menunggu pembaharuan data dan dokumen dari panitia pemekaran Kecamatan Poigar.
Dia mengatakan, pemekaran Kecamatan Poigar akan diperjuangkan pada tahun 2021 ini. Akan tetapi data dan dokumen terbaru wajib dilampirkan. Seperti jumlah desa, jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan.
“Data itu perlu dilampirkan,” ucap Arif.
Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan panitia pemekaran dalam rangka penyusunan kembali proposal dengan data terbaru untuk memaksimalkan data terbaru.
Menurut Arif, pihaknya akan memfasilitasi perjuangan presidium pemekaran Kecamatan Poigar untuk menjadi dua kecamatan.Usulan pemekaran kecamatan yang memiliki 21 desa tersebut sudah diajukan sejak lama. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan pemerintah pusat memberikan petunjuk untuk melakukan pembaharuan data terakhir terhadap wilayah yang akan dimekarkan.
“Insha Allah kita akan memfasilitasi pihak presidium pemekaran. Dari pemerintah provinsi dan pusat meminta ada pembaharuan data. Kenapa kita usul kembali tahun ini, agar data yang kita susun itu data per akhir tahun 2020,” jelasnya.
Arif menambahkan, pengusulan pemekaran Kecamatan Poigar ini sudah lama dilakukan. Namun, berbagai kendala dihadapi pemerintah mulai dari perubahan regulasi dan kondisi bencana non alam yang terjadi.
“Kebutuhan untuk pemekaran kecamatan Poigar sudah sejak lama kami fasilitasi baik di tingkat provinsi hingga pusat. Ini akan kembali kita usulkan,” sambungnya.
Dengan dimekarkannya kecamatan Poigar, maka proses pelayanan pemerintah terhadap masyarakat akan semakin dekat dan cepat.
Sebab kondisi Kecamatan Poigar memang membutuhkan adanya kecamatan yang baru agar proses pelayanan bisa lebih maksimal.
“Pengajuan pemekaran itu kan minimal satu kecamatan ada sepuluh desa. Nah, Kecamatan Poigar saat ini ada 21 desa jadi sudah layak untuk dimekarkan,” pungkas Arif. (*)