TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD. Ranperda yang diusulkan untuk dibahas bersama itu, yakni, Ranperda Pengendalian minuman keras.
Asisten I Pemkab Bolmong Dekker Rompas mengatakan, eksekutif telah mengajukan Ranperda prioritas. Dia berharap, Ranperda tersebut dapat dirampungkan.
“Kami optimistis karena selama ini hubungan dengan DPRD berjalan sinkron,” ucapnya.
Beberapa Ranperda yang diusulkan itu salah satu Ranperda Pengendalian Miras.
Penyalahgunaan minuman keras mengakibatkan munculnya berbagai macam problema sosial dalam masyarakat antara lain, kenakalan remaja, perkelahian, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme, semuanya merupakan permasalahan yang cukup menyita perhatian pemerintah, LSM, ormas, bahkan masyarakat pun turut membicarakan tentang bahaya miras.
Pemerintah daerah mencurahkan pemikirannya untuk mengatasi berbagai macam kejahatan akibat pengaruh minuman keras.
“Saya yakin masyarakat cukup mendukung upaya pemerintah dalam aturan penerapan miras ini,” ucapnya.
Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Badan pembentukan peraturan daerah (Bampemperda) dengan eksekutif, membahas target rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada 2021.
Wakil Ketua Bapemperda Bolmong Marthen Tangkere mengatakan, rapat menyepakati menetapkan target delapan Ranperda pada tahun ini.
Dia menyebutkan, DPRD kebagian lima Ranperda, sedangkan Pemkab tiga Ranperda.
“Dalam rapat itu kami sinkronkan keinginan dewan dan eksekutif,” ujarnya.
Marthen membeberkan, enam Ranperda DPRD masih akan dirapatkan. Dia optimistis target Ranperda tahun 2021 bisa tercapai.
“Tahun lalu saja, di masa pendemi Covid-19, enam ranperda bisa dirampungkan. Lima inisiatif DPRD, satu dari pemerintah,” jelasnya. (*)