TOTABUAN.CO BOLMONG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan antara Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan sejumlah instansi, terkait rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada 2021ini.
Menariknya, Desa Insil Baru Kecamatan Passi Timur, yang baru saja menggelar Pilkades pada November 2019 lalu, masuk daftar desa ayang akan menggelar Pilkades tahun ini.
Dalam RDP itu, dihadiri Asisten I Deker Rompas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahmad Yani Damopolii, dan Kepala Bagian Hukum Muhamad Triasmara Akub.
RDP itu, Ketua Komisi I DPRD Bolmong Marthen Tangkere mempertanyakan pelaksanaan jadwal Pilsang tahun 2021 ini.
Namun jika melihat SK pelantikan kepala desa tahun 2017, maka pelaksanaan Pilkades oleh Pemkab Bolmong, bertentangan dengan undang – undang desa.
Alasannya, karena masa jabatan Kepala Desa itu enam tahun.
“Harusnya Pilkades bisa dilaksanakan tahun 2022,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii mengatakan, sesuai jadwal Pilkades akan digelar tahun ini. Sedikitnya 96 desa termasuk desa Insil Baru sudah masuk dalam daftar desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Manado, menerima permohonan banding dari Muliadi Mokoginta soal gugatan hasil Pilkades Desa Insil Baru untuk kembali masuk dalam daftar desa yang akan melaksanakan Pilkades.
“Jadi, Desa Insil Baru, pada tahun ini sudah masuk dalam daftar Pilkades,” jelasnya.
Jika dihitung masa jabatan Kades Insil Baru Mashuri Mokoginta, hanya dua tahun. Sebab, Pilkades yang dilaksanakan di desa tersebut, dilaksanakan pada 14 November 2019.
Pilkades di Desa Insil Baru bersamaan dengan 105 desa lainnya di Kabupaten Bolmong dengan jumlah 363 peserta. Dalam pemungutan suara Mashuri unggul dengan memperoleh 283 suara. Sedangkan dua calon lainnya yakni Muliadi Mokoginta memperoleh 279 dan Relita Mokoginta tidak mendapat suara.(*)