TOTABUAN.CO BOLSEL — Pemerintah Kabupaten Bolang Mongoondow Selatan (Bolsel) mulai menginput data pembangunan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau SIPD.
SIPD adalah sistem data pembangunan yang terintegrasi dengan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri.
Dalalm Rapat koordinasi yang dibuka Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris daerah Marzansius Arvan Ohy, tim ahli bidang perencanaan Dr. Magdalena Wulur didampingi Kaban Bapelitbangda Harifin Matulu, serta para pimpinan OPD.
Bupati mengatakan, dalam menjalankan Sistem Informasi Pembangunan Daerah, diharapkan untuk terus meningkatkan kualitas data dan selalu menjaga kerja tim sebagaimana komitmen yang telah dibangun bersama.
Menurutnya aplikasi SIPD yang berbasis web based menjadi kebutuhan dan keharusan bagi pemerintah daerah untuk melakukan standarisasi data yang akan memudahkan serta mempercepat proses pembaharuan updating dan pencarian data.
“Di dalam SIPD ini terdiri dari, data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah, dan informasi perencanaan pembangunan daerah,”ujar Iskandar Kamis 14 Januari 2021.
Dikatakannya, pengelolaan data berbasis elektronik digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik. Karena data merupakan data perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik.
“Pengelolaan data harus memenuhi prinsip satu data Indonesia berdasarkan Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Selanjutnya hasil pengendalian dan evaluasi diintegrasikan dalam aplikasi SIPD dan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.
Iskandar berharap, peran serta aktif dari seluruh peserta sosialisasi nantinya agar dapat menginput data aplikasi SIPD. Sehingga data pembangunan Kabupaten Bolsel dapat terupdate dan dapat disampaikan kepada masyarakat transparan akuntabel efektif dan efisien.
Diketahui SIPD telah dilaunching sejak 2019 lalu melalui sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah sekaligus dalam rangka menyamakan persepsi tentang pengelolaan sistem informasi Pemerintahan Daerah.
SIPD ini sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi Pemda atau SIPD, yaitu dalam mengintegrasikan seluruh sistem informasi Pemda untuk penyelenggaraan pembangunan daerah. (*)