• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Sulut Ingatkan Paslon Jangan Lakukan Politik Uang

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2020
in Politik
0
Bawaslu Sulut Ingatkan Paslon Jangan Lakukan Politik Uang
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK — Waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tinggal empat hari lagi. Pada 6-8 Desember ini telah memasuki tahapan masa tenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan surat edaran nomor: 422/K.SA/PM.01.01/XII/2020 perihal himbauan terkait larangan pemberian uang atau materi lainnya pada Pilkada serentak 2020 di Sulut.

Surat tersebut ditujukan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan guna menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020.

Adapun surat tersebut berbunyi;

Pertama, tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu karena berpotensi dikenakan pidana dugaan politik uang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, apabila pasangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ingin memberikan bantuan sosial dalam rangka diakonia hari raya keagamaan ataupun alasan tertentu lainnya seperti bantuan terdampak Covid-19, ada baiknya disalurkan setelah hari pemungutan suara yakni Rabu 9 Desember 2020.

Ketiga, menghimbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara.

Keempat, meminta kepada pendukung atau tim sukses untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara.

“Saya optimis bilamana himbauan Bawaslu dijalankan para kandidat dan para pendukung, maka demokrasi Pilkada Serentak Sulut akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan murni hasil pilihan rakyat,” pungkas Herwyn.(*)

Tags: Hewyn MalondaKetua Bawaslu SulutPilkada serentakPoltik Uang
Previous Post

Bupati Bolmong Serahkan Insentif Untuk 1293 Petugas Agama

Next Post

Bawaslu Sulut Imbau Penyaluran Bansos Ditunda Sampai Selesai Penghitungan Suara

Next Post
Bawaslu Sulut Imbau Penyaluran Bansos Ditunda Sampai Selesai Penghitungan Suara

Bawaslu Sulut Imbau Penyaluran Bansos Ditunda Sampai Selesai Penghitungan Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.