TOTABUAN.CO BOLSEL — A.M tersangka korupsi perkara tindak pidana penggunaan dana desa di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) belum berhasil diamankan karena berhasil dihadang sekelompok masyarakat.
AM sudah sejak lama ditetapkan tersangka, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian.
Saat penyidik datang untuk melakukan penangkapan, tepatnya di Dusun I Desa Iloheluma Selasa (15/12) sekitar pukul 12.50 Wita, dihadang oleh masyarakat dengan melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (parang).
Penggeledahan rumah dan penangkapan itu dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulingga, didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Septiyana Rahayu, Kasubsi Intel dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Fajar Tri Kusuma Aji, dan Staf Intelijen, Dimas Bayu Suharno, serta dengan pengawalan dari personel Kepolisian Polres dan Polsek.
Menurut Kacabjari Dumoga Evans E. Sinulingga, perlawanan dilakukan masyarakat yang mayoritas masih merupakan kerabat atau keluarga dari A.M. dengan menghalangi proses penangkapan dan juga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam parang dengan merusak 2 (dua) kendaraan operasional.
Selain itu melakukan kekerasan terhadap barang, Salah satu Masyarakat juga melakukan pengumpul massa cara berteriak memanggil warga sekitar untuk turut melakukan kekerasan terhadap barang (mobil) serta tindakan provokatif dengan mengayun – ayunkan parang ke berbagai arah di dekat tim Penyidik.
“Akibat dari provokasi tersebut massa yang terkumpul juga melakukan tindakan berupa pelemparan batu terhadap mobil penyidik dan tim pengamanan,” jelas Evan.
Dengan melihat kondisi massa yang semakin banyak serta telah melakukan tindakan, Evan bersama timnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi menjauh dari Desa Iloheluma.
Kacabjari Dumoga Evans Sinulingga menegaskan, memberikan ultimatum kepada A M agar koperatif dan segera menyerahkan diri.
Evan Sinulingga menyatakan penyidik Cabjari Dumoga akan melakukan penangkapan jika tidak menyerahkan diri.
Evna menegaskan penyidik akan segera melakukan tindakan ini dan meminta masyarakat jangan menghambat proses penyidikan dengan cara menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
“Dalam kasus ini, ada 2 orang yang jadi tersangka. Yakni A.M dan S.M. keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 di Desa Iloheluma dalam pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018 dengan penghitungan kerugian Negara 321 juta rupiah. Tersangka bahkan telah mangkir 3 kali panggilan penyidik dan telah di tetapkan sebagai DPO sejak 9 Nopember 2020 oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
A.M sempat melakukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan kuasa hukum Rosiko SH pada 21 Oktober 2020 dengan nomor Praperadilan: 9/PID.PRA/2020/PN.KTG.
Namun pada Selasa 17 November PN Kotamobagu melalui Hakim Tunggal Praperadilan menolak semua dalil yang sampaikan tersangka. Sehingga penetapan tersangka A.M dan penyidikan oleh penyidik Cabjari Dumoga sah menurut hukum. (*)