TOTABUAN.CO BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang mengatakan, ujian dinas bukan formalitas untuk mengubah status pangkat ASN. Bahkan, tidak semua peserta yang ikut dalam ujian, akan lulus jika tidak mencapai nilai yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan saat membuka ujian dinas tingkat I, tingkat II dan ujian penyesuaian ijazah 87 ASN di lingkup Pemkab Bolmong yang dilaksanakan di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Kamis 3 Desember 2020.
“Semua peserta ujian dinas belum semuanya akan lulus. Ujian dinas ini bukan formalitas untuk mengubah status pangkat ASN” katanya.
Mantan Sekda Kabupaten Bolsel dan Kota Kotamobagu ini menuturkan, yang selalu ada dibenak peserta yang ikut ujian, yakni sudah pasti lulus.
“Namanya juga ujian pasti ada standar nilai kelulusannya yang telah ditentukan. Jika peserta tidak mampu melewati standar nilai dari ujian tersebut otomatis tidak akan lulus, begitupun sebaliknya,” ucap Tahlis.
Ujian dinas itu diikuti 87 peserta yang terdiri dari peserta ujian tingkat satu, 42 peserta, tingkat dua 27 peserta dan ujian penyesuaian ijasah berjumlah 18 peserta dengan mengedepankan protokoler kesehatan.
Dia mengatakan, jika pendidikan ASN tidak diperoleh maka perlu dilakukan ujian dinas, baik ujian tingkat I dan tingkat II.
Kendati demikian, Ia berharap semua peserta yang mengikuti ujian ini akan mendapatkan hasil maksimal, sehingga dapat lulus dan naik pangkat.
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi kepegawaian Kantor BKN Regional XI Manado, Kamarudin mengatakan, kenaikan pangkat sejatinya bukan hak ASN. Akan tetapi penghargaan atas prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu agar kenaikan pangkat ini dapat dirasahkan sebagai penghargaan, maka kenaikan diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan azas kopetensi,” tuturnya.(*)