• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tunggakan Pajak di Kabupaten Bolmut Capai 29 Persen

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2014
in Berita Utama, Bolmut
0
Tunggakan Pajak di Kabupaten Bolmut Capai 29 Persen
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMUT—Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2013 capai 29 persen.

Dari target PBB sebesar Rp 810 juta yang terealisasi Rp 574 juta atau sekitar 71 persen. Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Bolmut, Fenty Cendra Datungsolang mengatakan, banyak kendala yang dihadapi oleh aparat di lapangan saat melakukan penarikan pajak. Namun bukan hanya itu, Fenty juga menemukan permasalahanya ada di aparat pemungut pajak.

“Berdasarkan survei kami di lapangan, tertunggaknya pajak bukan karena masyarakat tak membayar pajak,” ujar dia, Kamis (20/2) kemarin.

Dikatakanya, ada aparat yang justru menahan dan tidak menyetor hasil pungutan pajak tersebut. “Parat desa yang melakukan penagihan tidak menyetorkan jumlah keseluruhannya ke bank,” kata dia.  Fenty mengimbau agar pada tahun ini para aparat tidak melakukan hal yang sama seperti pada tahun lalu.

“Apalagi saat ini, pengelolaan PBB sudah berada di tangan pemerintah daerah. Kami juga akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi,” tandas dia

 

Editor Hasdy Fattah

Previous Post

Satu Tersangka Kasus MaMi Boltim Masuk Rumah Sakit

Next Post

Pemuda Pancasila Dorong Penyelidikan Dana Perjalanan Dinas DPRD

Next Post
Pemuda Pancasila Dorong Penyelidikan Dana Perjalanan Dinas DPRD

Pemuda Pancasila Dorong Penyelidikan Dana Perjalanan Dinas DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi
Bolmong

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Harapan besar sempat tumbuh ketika Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

28 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

27 Oktober 2025
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.