TOTABUAN.CO BOLMONG – Realisasi tindak lanjut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini sudah mencapai 65 persen dari 70 persen yang ditagetkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tindak lanjut itu boleh dibilang sudah turun temurun sejak 2005 silam.
Hal itu terungkap setelah Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah(BKD), Rio Lombone mengikuti video conference (Vidcon) yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pjs Gubernur Sulut, dan 15 kepala daerah se Sulut, Senin 30 Novmber 2020.
“Terkait TGR, kita mendapat target tindak lanjut mencapai angka 70 persen. Alhamdulillah, kita sudah mencapai angka 65 persen. Untuk pihak-pihak yang memiliki TGR itu adalah mantan pejabat yang sudah meninggal, sudah pindah dan sudah tidak aktif. Itu juga menjadi kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut TGR,” ucap Rio ketika diwawancarai wartawan.
Rio pun mengajak para pihak yang memiliki TGR untuk kooperatif melunasinya. Sehingga, dengan realisasi tindak lanjut TGR yang positif, akan memberikan dampak positif pula pada pelaporan keuangan lainnya.
Rio mengatakan, meski dalam penyusunan LKPD untuk diperiksa BPK bukan hanya soal tindak lanjut TGR. Aakan tetapi meliputi indikator lainnya yang saat ini terus kita upayakan untuk diselesaikan.
Sementara itu, dalam Vidcon oleh BPK Perwakilan Sulut yang juga diikuti oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, terkuak ada dua daerah yang tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari penerimaan LKPD tahun 2019. Dimana salah satunya adalah Kabupaten Bolmong.
Namun, Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni dalam penyampaian memberikan dukungan kepada Pemkab Bolmong agar di tahun 2021 bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga bisa mendapatkan DID.
Hal senada disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sulut, Karyadi yang mengakui kerja-kerja dari Bupati Bolmong untuk menuntaskan berbagai masalah yang memberi dampak buruk terhadap LKPD.
Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, Pemkab terus membenahi aset dan persoalan lain, sehingga bisa meraih opini WTP untuk LKPD tahun 2020 yang akan disampaikan oleh BPK di tahun 2021.
“Kita terus berbenah, dan mengurai masalah yang menghambat kita untuk mendapatkan opini WTP atas LKPD kita. Sehingga, ke depan kita bisa mendapatkan DID yang nantinya kita gunakan untuk kebutuhan masyarakat Bolmong,” kata Yasti.(*)