TOTABUAN.CO BOLMONG –Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga DPRD atas keberhasilan dalam menghadirkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kemudian disahkan menjadi Peratuan daerah (Perda).
Empat Ranperda yang disahkan itu, merupakan inisiati DPRD.
Yasti mengatakan, walaupn di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, DPRD mampu mempersembahkan, empat Perda yang saat ini telah ditetapkan.
Empat Ranperda inisiatif DPRD itu yakni, Ranperda inisiatif tentang pajak sarang burung walet, Ranperda inisiatif tentang irigasi, Ranperda inisiatif tentang pengendalian dan penanggulangan rabies dan Ranperda inisiatif tentang pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah.
“Tentu ini merupakan kebanggan bagi pemerintah daerah atas disahkannya empat Ranperda insitif D{PRD ini,” ungkap Bupati saat menyampaikan sambutan di rapat paripurna Senin 30 November 2020.
Yasti juga menyampaikan maksud dan tujuan dari keempat Ranperda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan tentang pajak sarang burung walet, diharapkan menjadi sumber pendapatan daerah dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dari sektor pajak.
Hal ini dimungkinkan, karena pengusahaan sarang burung walet di daerah, berupa pendirian bangunan atau rumah walet semakin meningkat pesat. Sehingga diperlukan landasan atau legalitas hukum bagi pemerintah daerah, dalam melaksanakan pemungutan pajak sarang burung walet.
Soal Ranperda inisiatif tentang irigasi, merupakan dasar hukum dalam pengelolaan irigasi. Karena irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan di bidang pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Sehingga irigasi menjadi hal yang wajib mendapat perhatian dari pemerintah daerah, sebagaimana amanat undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
Yasti melanjutkan Ranperda DPRD tentang pengendalian dan penanggulangan rabies, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat atas sebaran rabies, dan sekaligus menuntut peran aktif masyarakat, dalam rangka pemberantasan rabies. Selain itu, ranperda inisiatif ini juga bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies, serta menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia.
Raanperda inisiatif DPRD keempat tentang pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah, merupakan landasan hukum bagi pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan hal ini harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai warisan leluhur dan jati diri Bolmong.
Dengan ditetapkannya keempat Ranperda inisiatif DPRD, Pemkab Bolmong menyetujui, keempat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)