TOTABUAN.CO POLITIK — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulut menggelar Rapat Koordinasi evaluasi sengketa pemilihan tahun 2020.
Kegiatan ini digelar Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut di Swis Belhotel Maleosan Manado, Selasa 24 November 2020 di ruangan lantai III.
Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Awaludin Umbola membuka langsung kegiatan yang dihadiri seluruh Bawaslu Kabupaten Kota di Sulut.
Awaludin menyampaikan di Sulawesi Utara hingga saat ini belum ada laporan dari pengawas kecamatan terkait laporan sengketa Pilkada.
Ia menambahkan, walaupun belum ada laporan, pihaknya terus mempersiapkan diri termasuk para sumber daya manusia yang ada di Bawaslu.
“Kami terus melakukan pelatihan di kabupaten kota sebagai verifikator dalam menghadapi Pilkada dan menyelesaikan sengketa Pilkada dengan menyiapkan SDM,” ujar Awaludin.
Menghadapi pemilihan 2024 kedepannya, Bawaslu Sulut terus dipersiapkan.
“Walaupun belum ada aktivitas penyelesaian sengketa, Bawaslu Sulut butuh kritik dan masukan dari akademisi,” ujar Awaludin.
Dalam kegiatan ini juga sebagai pemateri yakni Akademisi Sulut Toar Palilingan.
Palilingan berkata bahwa perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di Bawaslu.
Evaluasi yang dilakukan berkaitan juga dengan penerapan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 terkait penyelesaian sengketa.
“Walaupun tidak ada laporan dalam penyelesaian sengketa pilkada, semua persiapan wajib dilakukan Bawaslu,” tuturnya.
Semua anggota Bawaslu sampai dengan tingkat desa wajib taat asas dan patuh pada semua ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Pencegahan dan mediasi merupakan solusi konflik terutama dalam Penyelesaian Sengketa dengan cara cepat, Peran strategis Bawaslu kunci pilkada berintegritas.
Modal dari Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa adalah solusi, dan lebih dulu dilakukan bagaimana memediasi dan menyelesaikan sengketa.
Saat ini kampanye dilakukan pada media sosial dan ketika ada yang saling serang dapat selesai dengan sendirinya.
Sistem informasi penyelesaian sengketa dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat jika ingin melaporkan pelanggaran Pilkada.
Bawaslu perlu membangun hubungan dengan institusi internal dalam menghadapi penyelesaian sengketa.
Seperti lembaga keagamaan perlu dilakukan komunikasi, sehingga nantinya ada indikasi atau kasus yang melibatkan institusi terlebih dahulu sudah ada komunikasi.(*)