TOTABUAN.CO BOLMONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai mengundang para kepala desa terkait pencairan anggaran dana desa (Dandes) tahap ketiga Tahun 2020.
Kepala Dinas PMD Bolmong Ahmad Yani Damopolii mengatakan, batas pencairan Dandes tahap akhir ini, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, tanggal 11 Desember mendatang.
“Kita mengundang para Kades secara bergilir atau per kecamatan,” ucap Yani.
Hal ini kata dia, guna mengantisipasi adanya keterlambatan dari desa terkait kelengkapan administrasi yang menjadi syarat pencairan Dandes.
“Tahun ini ditangani langsung oleh pusat, sehingga tidak ada toleransi jika desa terlambat memasukan dokumen pertanggungjawaban. Selain itu permintaan dana yang tersedia tersebut tidak dapat dicairkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Isnaidin Mamonto menambahkan, bahwa tidak ada yang sulit dalam pengajuan proses pencairan tahap akhir. Dandes tahap-tahap sebelumnya hanya untuk penanganan pencegahan Covid-19.
“Pertanggungjawabannya tidak sulit. Tidak ada yang susah karena hanya fokus pada pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa sejauh ini baru sekira lima desa yang sudah melengkapi persyaratan pencairan tahap akhir. Dengan adanya kegiatan ini menurut dia, sebagai langkah antisipasi serta mengingatkan para Sangadi untuk mempercepat memasukan dokumen serta laporan untuk pencairan dana.
“Ini semua tergantung dari masing-masing desa. Intinya kita sudah sampaikan terkait batas pencairan Dandes,” pungkasnya. (*)