TOTABUAN.CO BOLMONG – Hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CNS) Formasi tahun 2019 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negera (BKN) melalui pemerintah daerah masing-masing.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B4011/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Penyampaian hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019.
Menurut Kepala BKPP Kabupaten Bolaang Mongondow Umarudin Amba, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id, selambat-lambatnya 15 November 2020.
“Paling lambat tanggal 15 November, CPNS yang lulus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id,” ujar Umaruddin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, berikut syarat dan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang lulus:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
3. Transkrip Nilai Asli;
4. Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000;
5. Surat pernyataan yang terdiri dari: Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id, yang berisi tentang: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
6. Surat Pernyataan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp6.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021;
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021; dan
9. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja). Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id. (*)