TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejumlah orang tua murid bersama pengurus Komite Sekolah Madrasah Ibtidaiyah melakukan aksi protes. Protes pihak orang tua dan komite itu, karena dinilai pihak yayasan sewenang-wenang dengan memungut biaya SPP tanpa sepengetahun orang tua siswa dan pengurus komite.
Selain protes aksi pemungutan SPP, pihak orang tua dan komite sekolah juga mempertanyakan, legalitas yayasan yang ada saat ini. Sebab sepengetahuan mereka, yayasan yang mengelolah sekolah tersebut adalah Yayasan Ibnu Sabil.
Aksi protes itu berawal dari ruangan kepala sekolah hingga berlanjut di luar ruangan. Adu mulut tak terhindarkan untuk mempertanyakan legalitas yayasan dengan kepala sekolah Suharjo Makalalag hingga ke tangga sekolah. Bahkan aksi protes itu, pihak orang tua siswa meminta Suharjo Makalalag angkat kaki dari sekolah.
“Suharjo Makalalag tidak memiliki kapasits di skolah ini. Karena dia kami nilai bukan kepala sekolah. Kepala sekolah yang sah di sini adalah Arkam Laiya,” ujar Aldy Siswadi orang tua siswa yang juga pengurus komite.
Dalam kepengurusan Insan Baitul Makmur yang baru ini, Suharjo Makalalag memegang tiga jabatan penting. Pertama sebagai Ketua Yayasan, Ketua Komite dan kepala sekolah. Bahkan saat menjabat kepala sekolah, sudah ada sembilan guru yang dipecat. Itu juga yang menjadi dasar prots orang tua dan pihak komite.
Menurut Aldy, yayasan tidak berhak untuk memungut biaya SPP. Apaterlebih pemungutan itu tidak persetujuan orang tua murid dan komite. Di mana uang hasil pemungutan itu diserahkan ke yayasan.
“Lantas siapa yang akan memeriksa soal keuangan sekolah sementara ketua yayasan, kepala sekolah dan komite dijabat Suharjo,” tambahnya.
Soal pendaaan kata Aldy, belum dibahas lewat rapat komite sekolah. Karena ketidakjelasan siapa yang mengelolah sekolah. Menurutnya berdasarkan aturan, kepala sekolah itu harus PNS, bersertifikasi dan sudah mengikuti Diklat.
Efeknya jika itu tidak dilaksanakan sekolah tidak bisa ujian dan sekolah tidak bisa menandatangani ijazah. Tentu akan berdampak kepada para siswa.
“Kami komite berfungsi untuk mengawasi pengelolaan dana. Komite bertanggungjawab kepada orang tua.
Selain itu berdaarkan edaran Menteri agama, kepala sekolah itu pertama harus PNS, kalau bukan PNS harus memilik SK Inpassing dan minimal berpangkat III C, sudah mengikuti Diklat calon kepala sekolah yang dilaksanakan oleh balai diklat Kemenag.
“Itu syaratnya. Persoalannya adalah, yayasan mengangkat Plt dan tidak mengkomunikasi denga Komite dan Kemenag,” ungkap Aldy.
Sekretaris Komite Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Sumirat Pondabo mengatakan, seharusnya yayasan tidak bisa ikut campur soal pengelolaan dana. Yayasan fokus untuk mengurus keberlangsung proses belajar mengajar.
Menurutnya hingga kini Komite tidak mengetahui soal pengelolaan dana yang dipungut.
“Yayasan tidak berhak mengelolah dana. Itu tanggung jawab Komite dan pihak sekolah. Karena nantinya komite dan pihak sekolah yang akan mempertanggungjawabkan kepada orang tua,” jelas Sumirat.
“Jadi ini dulu yang kami tuntut kepada pihak yayasan Insan Baitul Makmur,” sambungnya.
Soal legalitas yayasan, Sumirat mengatakan akan menyerahkan kepada pihak Kementrian agama dan meminta untuk segera ambil langkah. Begitu juga dengan kepada pihak Pemerintah Kota Kotamobagu.
Sebab setahu mereka, yayasan Ibnu Sabil telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota sejak 2013 silam. (*)