TOTABUAN.CO BOLMONG — Pengelolaan kawasan hutan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone di Kabupaten Bolaang Mongondow dinilai masih kurang efektif. Hal itu dikarenakan, pengelolaan yang dilakukan belum mencapai tujuan yang ditetapkan. Selain itu luasnya kawasan hutan dan banyaknya permasalahan gangguan terhadap kawasan hutan itu sendiri.
Untuk membantu tugas-tugas polisi kehutanan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Pemerintah mendukung dilakukannya pelatihan dan pembentukan perempuan inspiratif mitra Polhut. Hal ini didasarkan pada masih minimnya keterlibatan perempuan dalam upaya konservasi kawasan hutan.
“Pengamanan hutan adalah segala kegiatan, upaya dan usaha yang dilaksanakan oleh aparat kehutanan dengan dukungan instansi terkait. Itu dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan secara terencana dan terus menerus, dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna,” ucap asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mewakili Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat pembukaan pelatihan dan pembentukan perempuan inspiratif mitra Polhut.
Deker mengatakan, berdasarkan peraturan menteri kehutanan RI nomor p-56 tahun 2014 tentang masyarakat mitra polisi kehutanan, menjelaskan bahwa masyarakat mitra polisi kehutanan adalah kelompok masyarakat sekitar hutan, yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan di bawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan instansi pembina, yaitu instansi kehutanan pusat dan daerah.
Pengelolaan kawasan hutan di Taman Nasional Bogani Bani Wartabone saat ini masih kurang efektif, karena pengelolaan yang dilakukan belum mencapai tujuan yang ditetapkan.
“Atas nama pemerintah daerah menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pembentukan perempuan inspiratif mitra Polhut pada hari ini,” ucap Deker.
Dia menilai, pembentukan perempuan inspiratif Polhut, sebagai wujud kepedulian, selaku penanggungjawab konservasi kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Bolmong.
Konsep pengamanan hutan berbasis partisipasi masyarakat setempat, dilandasi pemahaman bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan, telah memahami karakteristik potensi kawasan hutan, dapat hidup selaras dan serasi, menikmati dan menjaga tempat tinggalnya dari kerusakan hutan. Sehingga menjaga kelestarian hutan itu bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, akan tetapi menjadi tanggungjawab kita semua termasuk masyarakat dan pihak swasta.
“Ada kebersamaan dalam menjaga kelestarian hutan, melalui peran dan partisipasi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dalam hal ini perempuan inspiratif, yang juga sebagai mitra Polhut dalam upaya pengamanan hutan. Kegiatan pengamanan hutan tentunya dilakukan dengan cara pre-emtif, preventif, dan represif. Pre-emtif artinya upaya untuk menutup niat tindak pidana, preventif ialah upaya menutup kesempatan tindak pidana, dan represif yang artinya menekan atau menghentikan tindak pidana. Untuk itu melalui pelatihan dan pembentukan perempuan inspiratif mitra polhut yang dimulai pada hari ini, saya berharap akan tercipta perempuan-perempuan mitra Polhut yang akan menginspirasi masyarakat sekitar kawasan hutan, untuk lebih menjaga dan melestarikan kawasan hutan, karena merawat hutan dan lingkungan merupakan jaminan kelangsungan hidup anak cucu kita,” tandasnya. (*)