TOTABUAN.CO BOLMONG — DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dihadiri Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk mewakili Bupati, para pimpinan dan angota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, dan para pimpinan SKPD.
Dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk membacakan sambutan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow sekaligus menyampaikan, PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Di mana PAD sebesar Rp1.071.964.648.692, setelah perubahan berkurang sebesar Rp53.798.112.702, atau 5,02% menjadi Rp1.018.166.535.990.
Pendapatan tersebut bersumber dari PAD sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp56.304.584.597, setelah perubahan berkurang sebesar Rp2.265.207.465, atau berkurang 4,02% menjadi Rp54.039.377.132.
Selain itu dana perimbangan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 773.986.336.000, setelah perubahan berkurang sebesar Rp78.088.948.630, atau berkurang 10,09% menjadi Rp695.897.387.370. Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 241.673.728.095, setelah perubahan bertambah sebesar Rp 26.556.043.393, atau bertambah 10,99% menjadi Rp 268.229.771.488.
Perubahan APBD 2020 ini, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
Berdasarkan ketentuan pasal 81 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa penyesuaian AOBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas oleh DPRD dengan pemerintah daerah, dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dan keadaan darurat serta keadaan luar biasa.
Dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan, telah disepakati bersama antara pemerintah Kabupaten Bolmong dengan DPRD, yang diformulasikan dalam kebijakan umum perubahan anggaran, serta prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2020, sebagai landasan penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Perubahan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan kaya Yanny, merupakan gambaran umum pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang sesuai dengan perubahan rencana kerja pembangunan daerah atau RKPD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020. “Kami berharap dapat dibahas bersama oleh pihak legislatif dan pihak eksekutif,” tandasnya. (*)