TOTABUAN.CO BOLMONG – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Marten Tangkere, meminta untuk menertibkan bangunan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Salah satunya yakni bangunan Hotel Brenda.
Menurut Marthen, lahan tersebut merupakan milik negara karena masih berstatus HGU.
“Setahu saya kawasan tersebut masih masuk lokasi HGU,” ucap Marthen saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) saar rapat Badan Pembentukan Peraturana Daerah (Bapemperda) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain minta ditertiban karena berdiri di lokasi HGU, Mathen juga meminta agar instansi terkait untuk mengkaji terkait pendirian bangunan tersebut.
“Perlu dikaji dan jika tak ada IMB-nya harus ditertibkan. Harusnya urus izin dulu. Barusan saya berkoordinasi dengan Dinas PTSP itu belum ada IMB-nya,” katanya.
Politisi Golkar ini menegaskan, jika ini dibiarkan akan menganggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Lolak tahun 2020 – 2040.
“Jangan sampai bertentangan dengan RDTR Kota Lolak. Saya minta Dinas PTSP untuk segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR,” pintah Marten. (*)