• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Siap-Siap Pelaku Usaha Yang Melanggar Protokoler Kesehatan di Bolmong Denda Satu Juta

Redaksi by Redaksi
24 September 2020
in Bolmong
0
Siap-Siap Pelaku Usaha Yang Melanggar Protokoler Kesehatan di Bolmong Denda Satu Juta
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden Joko Widodo, Nomor 6 Tahun 2020, terkait dengan masih merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan,Perbup itu sebagai bentuk disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Perbup, yang dibuat dasarnya sangat penting untuk diperhatikan tidak hanya untuk masyarakat umum, namun juga kepada para pelaku usaha,” kata Deker.

Salah satu sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, adalah sanksi sosial  hingga denda Rp  1 Juta. 

Untuk pelaku usaha sanksinya, teguran lisan tertulis dan apabila diabaikan didenda Rp 1 juta hingga pencabutan ijin usaha dan penutupan tempat usaha.

“Masyarakat hanya diberikan sanksi sosial. Khusus pelaku usaha didenda sampai 1 juta hingga izin usaha dicabut,”  tegasnya. (*)

Tags: Deker RompasperbupProtokoler KesehatanYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Siswa di Bolmong Mulai Terima Kuota Internet 35 GB dari Pemerintah Pusat

Next Post

Angka Satu, Dimaknai Satu Kali Lagi Memimpin Bolsel

Next Post
Angka Satu, Dimaknai Satu Kali Lagi Memimpin Bolsel

Angka Satu, Dimaknai Satu Kali Lagi Memimpin Bolsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano
Bolmong

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

by Redaksi
18 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ny Kalsum Alhabsyi meluncurkan hasil karya produk...

Read moreDetails
KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

17 Agustus 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.