TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden Joko Widodo, Nomor 6 Tahun 2020, terkait dengan masih merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan,Perbup itu sebagai bentuk disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Perbup, yang dibuat dasarnya sangat penting untuk diperhatikan tidak hanya untuk masyarakat umum, namun juga kepada para pelaku usaha,” kata Deker.
Salah satu sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, adalah sanksi sosial hingga denda Rp 1 Juta.
Untuk pelaku usaha sanksinya, teguran lisan tertulis dan apabila diabaikan didenda Rp 1 juta hingga pencabutan ijin usaha dan penutupan tempat usaha.
“Masyarakat hanya diberikan sanksi sosial. Khusus pelaku usaha didenda sampai 1 juta hingga izin usaha dicabut,” tegasnya. (*)