TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tiga guru honorer yang sudah mengabdi berpuluh tahun, Selasa (18/2) mengeluarkan unek-unek mereka ke wartawan ini. Betapa tidak, mereka mengaku ditolak pihak panitia, hanya karena diketahui mereka bertugas di sekolah swasta.
Frely Gensa misalnya, dia mengaku sudah 20 tahun mengabdi menjadi guru di sekolah dasar (SD) 10 Kristen Kotamobagu. Namun, saat pelaksaan ujian, dia terpaksa tak bias ikut karena ditolak pihak panitia.
“ Alasannya apa. Padahal kita sudah lulus berkas. Saya sudah mengabdi sudah 20 tahun,” tutur Frely yang mengaku menangis saat itu karena ditolak saat akan ikut ujian.
Dia mengaku sudah menjadi tenaga honor sejak tahun 1994 lalu. Bahkan, semua kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan sudah dilengkapi, tutur perempuan berambut tomboy ini.
Perasaan yang sama juga dialami Lala Potabuga, guru honorer di TK Ayisiah Kotabangun ini. Dia mengaku sudah 10 tahun menjadi guru honorer TK swasta. Namun, harapan untuk menjadi PNS sirna lantaran saat ikut ujian, ditolak oleh panitia.
“ Saya heran kenapa ditolak. Padahal di daerah lain teman-teman guru honor di sekolah swasta bisa,” tuturnya.
Hal itu juga ditambahkan Refly Mamonto guru honor di SMA Islam Kotamobagu. Meski baru 9 tahun mengabdi, namun dia mengaku kecewa lantaran tak bias ikut ujian. Padahal berkas ketiga guru ini masih pada 2010 lalu. Mereka mempertanyakan alas an penolakan tersebut. Padahal untuk penempatana mereka sesuai dengan surat keputsan (SK) kepala dinas.
“ Kan penempatan kita, sesuai SK kepala dinas pendidikan. Karena memang pada waktu itu, penempatan guru diatur oleh kapala dinas untuk mengisi kekosongan guru di sekolah sesuai permintaan ,”aku Refly.
Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Nasrun Gilalom membantah jika mereka ditolak. ” Bukan ditolak. Tapi mereka memang tidak bisa ikut dalam ujian. Itu karena itu merupakan keputusan dan hasil validasi inspektorat provinsi. Kita juga sudah berusaha, tapi memang tidak bisa,” kata Nasrun saat dihubungi Selasa (18/2).a mengaku tidak tahu. Namun yang pasti, sesuai dengan keputusan, itu memang tidak bisa, ujarnya.
Editor Hasdy Fattah