Bolmong (totabuan.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (08/04/13) menggelar sosialisasi peraturan Bupati nomor 03 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tunjangan Pendapatan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) 2013.
Sosialisasi yang mengangkat tema ‘Dengan memahami dan mentaati peraturan dan pedoman pengelolaan ADD dan TPAPD kita tingkatkan kesadaran dan tanggung jawab serta komitmen dalam pengelolaan ADD dan TPAPD secara benar dan akuntabel untuk kesejahteraan Masyarakat’, itu digelar di Balai Desa Lolak Kecamatan Lolak, dan dihadiri 196 Sangadi (kepala desa, red), Sekdes, dan Camat.
Kegitatan sosialisasi itu, dibuka lansung oleh Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan yang didampingi Asisten I Cress T Kamasaan, Kabag Pemdes Rumbuu Pasambuna, Kaban BPMD Wahid Mangkat.
Dalam sambutannya Bupati Salihi Mokodongan mengatakan kepada para Sangadi agar dapat menggunakan dana ADD dengan sebaik mungkin dan sebenar-benarnya digunakan untuk kepentingan desa dan kemasyarakatan.
“Sangadi adalah pengguna anggaran ADD, karena itu saya harapakan kepada sangadi agar dapat menggunakan dana ini dengan sebaik mungkin dan pengelolahan kiranya para Sangadi terlebih dahulu menggelar rapat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membicarakan penentuan penggunaan ADD” kata Bupati
Sementara itu Kaban BPMD Wahid Mangkat saat dikonfirmasi terkait dengan sosialisasi ADD dan TPAPD mengatakan untuk jumlah dana ADD, tidak ada kenaikan, akan tetapi hanya proses pencairannya saja yang dirubah tidak lagi seperti tahun sebelumnya. Direncanakan akan dilakukan secara bertahap.
“Jumlah dana ADD tiap desa tidak ada perubahan. Yang berubah hanya proses pencairannya,” kata Wahid.
Sedangkan untuk dana TPAPD, tidak lama lagi akan dicairkan.”Untuk TPAPD tahun ini triwulan pertama akan segera dicairkan,” ujarnya. (has)