• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Mustarin: Cakada Yang Terbukti Lakukan Politik Uang Dapat Didiskualifikasi

Redaksi by Redaksi
14 September 2020
in Politik
0
Mustarin: Cakada Yang Terbukti Lakukan Politik Uang Dapat Didiskualifikasi

Komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Divisi Penindakan dan Pengawasan Mustarin Humagi mengegaskan, Bawaslu bisa memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada calon kepala daerah (Cakada) jika terbukti melakukan politik uang di Pilkada 2020 ini.

Mustarin menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pasangan calon yang terbukti melalukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi.

Kecurangan Pilkada lanjutnya, bisa disebut terstruktur jika dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pilkada secara kolektif atau secara bersama-sama.

“Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas terhadap hasil Pilkada,” jelansya.

“Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A,” sambungnya.

Adapun Pasal 187A yang dimaksud kata Mustrarin, yakni mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada.

Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun pasal tersebut baru dapat digunakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah.

Menurutnya tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan paslon baru digelar 23 September mendatang.

“Kalau nanti terjadi setelah paslon ditetapkan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas,” kata dia.

Pilkada 2020 serentak yang ada di Sulut, digelar di tujuh daerah digelar ditambah dengana pemeilihan gubernur dan wakil gubernur. (*)

Tags: Mustarin HumagiPilkadaPolitik UangSulawesi Utara
Previous Post

Iskandar Mengaku Sudah Ajukan Cuti ke Gubernur

Next Post

Inilah Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Bolsel

Next Post
Inilah Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Bolsel

Inilah Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Bolsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kebakaran di Kotamobagu, 19 Rumah Hangus, 24 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Kotamobagu

Kebakaran di Kotamobagu, 19 Rumah Hangus, 24 KK Kehilangan Tempat Tinggal

by Redaksi
22 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kebakaran hebat melanda Lorong Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Kamis malam (21/8) sekitar pukul 23.00...

Read moreDetails
Konfrensi Pers Polres Bolsel dan Surat Terakhir dari Aan dari Balik Jeruji

Konfrensi Pers Polres Bolsel dan Surat Terakhir dari Aan dari Balik Jeruji

22 Agustus 2025
Copot Kasat Reskrim ! Keluarga Aan Geruduk Mapolres Bolsel

Copot Kasat Reskrim ! Keluarga Aan Geruduk Mapolres Bolsel

22 Agustus 2025
Dua Rusuk yang Patah, Dua Bukti yang Bicara

Dua Rusuk yang Patah, Dua Bukti yang Bicara

21 Agustus 2025
Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

21 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.